Sabtu, 13 Agustus 2016

SEJARAH DAKWAH ROSULULLAH PERIODE MADINAH

SEJARAH DAKWAH ROSULULLAH
PERIODE MADINAH
http://freeislamiccalligraphy.com/hires/Muhammad%20-%20White%20Circle.jpg

A.      PENGERTIAN BER-HIJRAH
Ada dua macam arti hijrah, yaitu:
  1. Hijrah yang berarti meninggalkan semua perbuatan yang dilarang dan dimurkai Allah untuk melakukan perbuatan yang baik, yang disuruh Allah dan diridhai-Nya. Rasulullah bersabda:
  2. Hijrah yang berarti berpindah dari suatu negeri kafir (non islam) karena di negeri itu umat Islam selalu mendapat tekanan, ancaman, dan kekerasan, sehingga tidak memiliki kebebasan dalam berdakwah dan beribadah. Kemudian, umat Islam berpindah ke negeri Islam agar memperoleh keamanan dan kebebasan beribadah. Seperti yang dilakukan Rasulullah dan umat Islam saat berhijrah dari Mekkah ke Yastrib (Madinah) pada 12 Rabiul Awwal tahun pertama Hijrah (20 September 622 M).
Tujuannya adalah:
  1. Menyelamatkan umat Islam dari tekanan, ancaman, dan kekerasan kaum kafir Quraisy.
  2. Agar memperoleh keamanan dan kebebasan dalam berdakwah serta beribadah.

Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui”. (An-Nahl: 41)

B.       FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG NABI MUHAMMAD BERHIJRAH
  1. Adanya tanda-tanda perkembangan dakwah Islam yang baik di Madinah. Pada tahun 621 M, 13 penduduk Yastrib menemui Nabi Muhammad  di Bukit Arafah. Mereka berikrar masuk Islam dan kejadian itu disebut perjanjian Aqabah I. Lalu, tahun 622 M, 73 penduduk Yastrib dari suku Aus dan Khazraj megunjungi Rasulullah dan mengundangnya ke Yastrib.
  2. Ada rencana pembunuhan terhadap Rasulullah karena orang-orang kafir khawatir bila Islam telah jaya di Madinah akan menguasai mereka. Rencana ini gagal.

C.      STRATEGI DAKWAH RASULULLAH PERIODE MADINAH
Strategi Dakwah Rasulullah
1.        Pembinaan Masjid dan Tempat-tempat Tinggal Nabi
Unta yang dinaiki Nabi Muhammad saw, berlutut di tempat penjemuran kurma miliki Sahl dan Suhail bin Amr. Kemudian ditempat itu dibelinya guna dipakai tempat membangun masjid. Kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar ikut pula bersama-sama membangun. Selesai masjid itu dibangun, di sekitarnya di bangun pula tempat-tempat tinggal Rasul. Baik pembangunan masjid maupun tempat-tempat tinggal itu tidak sampai memaksa seseorang, karena segalanya serba sederhana, disesuaikan dengan petunjuk-petunjuk Muhammad.
Masjid itu merupakan sebuah ruangan terbuka yang luas, keempat temboknya dibuat dari batu batadan tanah. Atapnya sebagian terdiri dari daun kurma dan sebagian lagi dibiarkan terbuka, dengan salah satu bagian lagi digunakan tempat orang-orang fakir miskin yang tidak punya tempat tinggal. Tidak ada penerangan dalam masjid itu pada malam hari. Hanya pada waktu shalat Isya diadakan penerangan dengan membakar jerami. Yang demikian ini berjalan selama sembilan bulan. Sesudah itu kemudian baru mempergunakan lampu-lampu yang dipasang pada batang-batang kurma yang dijadikan penopang atas itu. Sebenarnya tempat-tempat tinggal Nabi sendiri tidak lebih mewah keadaannya daripada masjid, meskipun memang sudah sepatutnya lebih tertutup.

2.    Menjamin Kebebasan Beragama Bagi Seluruh Penduduk Madinah
Ia melihat adanya suku-suku yang saling bertentangan dalam kota ini, yang di Mekah tidak dikenal. Tapi juga ia melihat kabilah-kabilah dan suku-suku itu semua merindukannya adanya suatu kehidupan yang damai dan tentram, jauh dari segala pertentangan dan kebencian, yang pada masa lampau telah memecah-belah mereka. Tujuan Rasulullah yang pertama dan yang terakhir, ia meneruskan risalah, yang penyampaiannya telah dipercayakan Allah kepadanya, dengan mengajak dan memberikan peringatan. Akan tetapi, oleh penduduk Mekah sendiri, dengan cara kekerasan risalah ini dilawan mati-matian, sejak awal kerasulannya sampai pada waktu hijrah.
Tujuan ialah memberikan ketenangan jiwa bagi mereka yang menganut ajarannya dengan jaminan kebebasan bagi mereka dalam menganut kepercayaan agama masing-masing. Baik bagi seorang Muslimin, seorang Yahudi, atau seorang Kristen masing-masing mempunyai kebebasan yang sama dalam menganut kepercayaan, kebebasan yang sama menyatakan pendapat dan kebebasan yang sama pula dalam menjalankan propanganda agama.
Dalam langkahnya Rasulullah mengadakan Ikrar Aqaba ini terjadi ketika dua belas penduduk Yathrib yang bertemu dengan Nabi di ‘Aqaba. Ditempat inilah mereka menyatakan ikrar atau janji kepada Nabi (yang kemudian dikenal dengan nama) Ikrar ‘Aqaba pertama. Mereka berikrar kepadanya untuk tidak menyekutukan Tuhan, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak mengumpat dan menfitnah, baik di depannya atau di belakang.
Rasulullah berpedoman pada ayat :
Artinya :”Diijinkan (berperang) kepada mereka yang diperangi, karena mereka dianiaya, dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka.” (Al-Anfal :39).
Artinya :”Dan perangilah mereka supaya jangan ada lagi fitnah, dan agama seluruhnya untuk Allah.” (Al-Baqarah : 193).

            Pertimbangan Nabi Muhammad adalah menjamin kebebasan beragama dan menyatakan pendapat. Hanya untuk mempertahankan itulah perang dibenarkan, dan hanya untuk itu pula dibenarkan menangkis pihak agresor.
3.        Muhammad Mempersaudarakan Kaum Muhajirin Dengan Anshar
Untuk mencapai maksud ini diajaklah kaum Muslimin supaya masing-masing menjadi saudara, demi Allah. Dia sendiri bersaudara dengan Ali bin Abi Talib, Hamzah pamannya bersaudara dengan Zaid bekas budaknya. Abu Bakr bersaudara dengan Kharija bin Zaid. Umar Ibnul Khattab, bersaudara dengan ‘Itban bin Malik al-Khazraji. Demikian juga setiap orang dari kalangan Muhajirin yang sekarang sudah banyak jumlahnya di Yathrib, sesudah mereka yang tadinya masing tinggal di Mekah menyusul ke Madinah setelah Rasul hijrah, dipersaudarakan pula dengan setiap orang dari pihak Anshar, yang oleh Rasul lalu dijadikan hukum saudara sedarah senasib dengan persaudaraan demikian ini persaudaraan kaum Muslimin bertambah kukuh adanya.
Kaum Anshar telah meninggalkan Mekah, dan bersama itu mereka tinggalkan pula segala yang mereka miliki, harta benda dan semua kekayaan. Sebagian besar ketika mereka memasuki Madinah sudah hampir tidak ada lagi yang akan dimakan, disamping mereka memang bukan orang berada dan berkecukupan selain Usman bin ‘Affan. Sedangkan yang lain sedikit sekali yang dapat membawa sesuatu yang berguna dari Mekah.
Pada suatu hari Hamzah paman Rasul pergi mendatanginya dengan permintaan kalau-kalau ada   yang dapat di makannya. Abdur-Rahman bin ‘Auf yang sudah bersaudara dengan Sa’d bin ‘r-Rabi ketika di Yathrib ia sudah tidak punya apa-apa lagi. Ketika Sa’d menawarkan hartanya akan dibagi dua, Abdur-Rahman menolak. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Dan disanalah dia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, dengan kecakapannya berdagang ia telah dapat mencapai kekayaan kembali, dan dapat pula memberikan mas-kwain kepada salah seorang wanita di Madinah.
Abu Bakar, Umar, Ali bin Talib dan lain-lain mereka terjun ke dalam pertanian, menggarap tanah milik orang-orang Anshar bersama-sama pemiliknya.
Disamping itu ada ada lagi segolongan orang-orang yang Arab yang datang ke Madinah dan menyatakan masuk Islam, dalam keadaan miskin dan serba kekurangan sampai-sampai ada diantara mereka yang tidak punya tempat tinggal. Bagi mereka ini oleh Muhammad disediakan tempat di selasar masjid yaitu shuffa bagian masjid yang beratap, sebagai tempat tinggal mereka.

4.   Perjanjiannya dengan Yahudi Menetapkan Kebebasan Beragama
Antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi, Muhammad membuat suatu perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama merkea dan harta benda mereka, dengan syarat-syarat timbal balik.
Dokumen politik yang telah diletakkan Muhammad sejak seribu tiga ratus lima puluh tahun yang lalu dan yan telah menetapkan adanya kebebesan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, tentang kesalamatan harta benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Ia telah membuka pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia pada masa itu. Dunia, yang selama ini hanya menjadi permainan tangan tirani, dikuasai oleh kekejaman dan kehancuran semata. Apabila dalam penandatanganan dokumen ini orang-orang Yahudi Banu Quraiza, Banu’n Nadzir dan Banu Qainuqa tidak ikut serta, namun tidak lama selang sesudah itu mereka pun mengadakan perjanjian yang serupa dengan Nabi.
Seluruh kota Madinah dan sekitarnya telah benar-benar jadi terhormat bagi seluruh penduduk. Mereka berkewajiban mempertahankan kota ini dan mengusir setiap serangan yang datang dari luar. Mereka harus bekerja sama antara sesama mereka guna menghormati segala hak dan segala macam kebebasan yang sudah disetujui bersama dalam dokumen ini.

D.      BEBERAPA PERANG BESAR  YANG TERJADI SELAMA RASULULLAH HIJRAH KE MADINAH,
1.        Perang Badar
Perang Badar yang merupakan perang antara kaum muslimin Madinah dan kaun musyrikin Quraisy Mekah terjadi pada tahun 2 H. Perang ini merupakan puncak dari serangkaian pertikaian yang terjadi antara pihak kaum muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy. Perang ini berkobar setelah berbagai upaya perdamaian yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW gagal.
Tentara muslimin Madinah terdiri dari 313 orang dengan perlengkapan senjata sederhana yang terdiri dari pedang, tombak, dan panah. Berkat kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan semangat pasukan yang membaja, kaum muslimin keluar sebagai pemenang. Abu Jahal, panglima perang pihak pasukan Quraisy dan musuh utama Nabi Muhammad SAW sejak awal, tewas dalam perang itu. Sebanyak 70 tewas dari pihak Quraisy, dan 70 orang lainnya menjadi tawanan. Di pihak kaum muslimin, hanya 14 yang gugur sebagai syuhada. Kemenangan itu sungguh merupakan pertolongan Allah SWT (QS. 3: 123).
Orang-orang Yahudi Madinah tidak senang dengan kemenangan kaum muslimin. Mereka memang tidak pernah sepenuh hati menerima perjanjian yang dibuat antara mereka dan Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah.
Sementara itu, dalam menangani persoalan tawanan perang, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk membebaskan para tawanan dengan tebusan sesuai kemampuan masing-masing. Tawanan yang pandai membaca dan menulis dibebaskan bila bersedia mengajari orang-orang Islam yang masih buta aksara. Namun tawanan yang tidak memiliki kekayaan dan kepandaian apa-apa pun tetap dibebaskan juga.
Tidak lama setelah perang Badar, Nabi Muhammad SAW mengadakan perjanjian dengan suku Badui yang kuat. Mereka ingin menjalin hubungan dengan Nabi SAW karenan melihat kekuatan Nabi SAW. Tetapi ternyata suku-suku itu hanya memuja kekuatan semata.
Sesudah perang Badr, Nabi SAW juga menyerang Bani Qainuqa, suku Yahudi Madinah yang berkomplot dengan orang-orang Mekah. Nabi SAW lalu mengusir kaum Yahudi itu ke Suriah.

2.        Perang Uhud
Perang yang terjadi di Bukit Uhud ini berlangsung pada tahun 3 H. Perang ini disebabkan karena keinginan balas dendam orang-orang Quraisy Mekah yang kalah dalam perang Badr. Pasukan Quraisy, dengan dibantu oleh kabilah Tihama dan Kinanah, membawa 3.000 ekor unta dan 200 pasukan berkuda di bawah pimpinan Khalid bin Walid. Tujuh ratus orang di antara mereka memakai baju besi.
Adapun jumlah pasukan Nabi Muhammad SAW hanya berjumlah 700 orang. Perang pun berkobar. Prajurit-prajurit Islam dapat memukul mundur pasukan musuh yang jauh lebih besar itu. Tentara Quraisy mulai mundur dan kocar-kacir meninggalkan harta mereka.
Melihat kemenangan yang sudah di ambang pintu, pasukan pemanah yang ditempatkan oleh Rasulullah di puncak bukit meninggalkan pos mereka dan turun untuk mengambil harta peninggalan musuh. Mereka lupa akan pesan Rasulullah untuk tidak meninggalkan pos mereka dalam keadaan bagaimana pun sebelum diperintahkan. Mereka tidak lagi menghiraukan gerakan musuh. Situasi ini dimanfaatkan musuh untuk segera melancarkan serangan balik. Tanpa konsentrasi penuh, pasukan Islam tak mampu menangkis serangan. Mereka terjepit, dan satu per satu pahlawan Islam berguguran. Nabi SAW sendiri terkena serangan musuh. Sisa-sisa pasukan Islam diselamatkan oleh berita tidak benar yang diterima musuh bahwa Nabi SAW sudah meninggal. Berita ini membuat mereka mengendurkan serangan untuk kemudian mengakhiri pertempuran itu.
Perang Uhuh ini menyebabkan 70 orang pejuang Islam gugur sebagai syuhada.
3.        Perang Khandaq
Perang yang terjadi pada tahun 5 H ini merupakan perang antara kaum muslimin Madinah melawan masyarakat Yahudi Madinah yang mengungsi ke Khaibar yang bersekutu dengan masyarakat Mekah. Karena itu perang ini juga disebut sebagai Perang Ahzab (sekutu beberapa suku).
Pasukan gabungan ini terdiri dari 10.000 orang tentara. Salman al-Farisi, sahabat Rasulullah SAW, mengusulkan agar kaum muslimin membuat parit pertahanan di bagian-bagian kota yang terbuka. Karena itulah perang ini disebut sebagai Perang Khandaq yang berarti parit.
Tentara sekutu yang tertahan oleh parit tsb mengepung Madinah dengan mendirikan perkemahan di luar parit hampir sebulan lamanya. Pengepungan ini cukup membuat masyarakat Madinah menderita karena hubungan mereka dengan dunia luar menjadi terputus. Suasana kritis itu diperparah pula oleh pengkhianatan orang-orang Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizah, dibawah pimpinan Ka'ab bin Asad.
Namun akhirnya pertolongan Allah SWT menyelamatkan kaum muslimin. Setelah sebulan mengadakan pengepungan, persediaan makanan pihak sekutu berkurang. Sementara itu pada malam hari angin dan badai turun dengan amat kencang, menghantam dan menerbangkan kemah-kemah dan seluruh perlengkapan tentara sekutu. Sehingga mereka terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa suatu hasil.
Para pengkhianat Yahudi dari Bani Quraizah dijatuhi hukuman mati.
Hal ini dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzâb: 25-26.


4.      Perjanjian Hudaibiyah
Pada masa Rasulullah terjadi pula suatu perjanjian yang disebut sebagai perjanjian Hudaibiyah. Untuk melakukan perundingan, pihak kaum kafir Quraisy diwakili oleh Suhail Ibnu Umar, dan delegasi umat Islam dipimpin oleh Nabi Muhammad . Isi perjanjian ini adalah:
1)      Gencatan senjata antara Quraisy Mekkah dan umat Islam penduduk Madinah.
2)      Orang Islam dari kaum kafir Quraisy yang datang kepada Umat Islam tanpa seizin walinya hendaklah ditolak.
3)      Kaum Quraisy tidak menolak orang Islam yang kembali bergabung dengan mereka.
4)      Tiap kabilah yang ingin masuk dalam persekutuan dengan kedua pihak diperbolehkan.
5)      Kaum muslimin boleh mengerjakan umrah tahun berikutnya, dengan syarat:
-        Kaum muslimin masuk kota Mekkah setelah penduduknya untuk sementara keluar Mekkah
-        Kaum muslimin tidak membawa senjata.
-        Kaum muslimin hanya boleh berada di Mekkah tiga hari tiga malam.
Akhirnya, tahun ke-9 dan 10 H, hampir seluruh Jazirah arab masuk Islam. Namun, Rasulullah r diutus bukan hanya untuk bangsa Arab, tetapi seluruh dunia.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al Anbiyaa’: 107)

E.       DAKWAH ISLAMIYAH KELUAR JAZIRAH ARABIA
Rasulullah r menyeru umat manusia di luar Jazirah Arabia agar memeluk agama Islam dengan jalan mengirim utusan untuk menyampaikan surat dakwah pada pembesar-pembesar mereka, seperti:
1.   Heraclius, Kaisar Romawi Timur
Ia menerima surat dakwah Rasulullah melalui Dihijah bin Khalifah. Heraclius tak menerima seruan dakwah tersebut karena tak mendapat persetujuan dari para pembesar agama dan pendeta. Namun, surat dakwah itu dibalas dengan sopan serta mengirimkan hadiah untuk Rsulullah .
2.    Muqauqis, Gubernur Romawi di Mesir
Utusan yang datang padanya ialah Hatib. Muqauqis belum menerima seruan masuk Islam, namun ia mengirim surat balasan serta hadiah-hadiah.
3.    Syahinsyah, Kaisar Persia
Surat dakwah Rasulullah disobek-sobek olehnya. Mengetahiu hal itu, Rasulullah r menjelaskan bahwa Syahinsyah yang sombong itu akan dibunuh oleh anaknya sendiri pada malam Selasa 10 Jumadil Awwal 7 Hijriah. Ternyata benar, Asy-Syirwaih nama anak tersebut.
Kemudian surat dakwah Rasulullah dikirimkan pula pada An-Najasyi (Raja Ethiopia), Ar-Munzir bin Sawi (Raja Bahrain), Hudzah bin Ali ( Raja Yamamah), dan Al Harits (Gubernur Roamwi di Syam). Di antara mereka, yang menerima seruan Rasulullah hanyalah Al Munzir. Ia mengajak para pembesar negera dan rakyatnya untuk masuk Islam.


F.     HAJI WADA’ DAN WAFATNYA RASULULLAH SAW
Dalam kesempatan menunaikan ibadah haji yang terakhir, haji wada’, tahun 10 H (631 M), Nabi saw menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah. Isi khotbah itu antara lain: larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain dengan batil, karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman Jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku di zaman Jahiliyah tidak lagi dibenarkan; persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan seperti apa yang dimakan tuannya dan memakai seperti apa yang dipakai tuannya; dan yang terpenting adalah bahwa umat Islam harus selalu berpegang kepada dua sumber yang tak pernah usang, Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Isi khotbah ini merupakan prinsip-prinsip yang mendasari gerakan Islam. Selanjutnya, prinsip-prinsip itu bila disimpulkan adalah kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi ,kebajikan dan solidaritas.
Wafatnya Rasulullah saw.
Setelah itu, Nabi saw segera kembali ke Madinah. Beliau mengatur organisasi masyarakat kabilah yang telah memeluk agama Islam. Petugas keagamaan dan para dai dikirim ke berbagai daerah dan kabilah untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam, mengatur peradilan, dan memungut zakat.
Dua bulan setelah itu, Nabi saw menderita sakit demam. Tenaganya dengan cepat berkurang. Pada hari senin, tanggal 12 Rabi’ul Awal 11 H / 8 Juni 632 M, Rasulullah SAW wafat di rumah istrinya Aisyah ra.
Dari perjalanan sejarah Nabi ini, dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW, di samping sebagai pemimpin agama, juga seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Hanya dalam waktu sebelas tahun menjadi pemimpin politik, beliau berhasil menundukkan seluruh jazirah Arab ke dalam kekuasaannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar