SEJARAH DAKWAH ROSULULLAH
PERIODE MADINAH
A.
PENGERTIAN BER-HIJRAH
Ada dua macam arti hijrah, yaitu:
- Hijrah yang berarti meninggalkan semua
perbuatan yang dilarang dan dimurkai Allah untuk melakukan perbuatan yang
baik, yang disuruh Allah dan diridhai-Nya. Rasulullah bersabda:
- Hijrah yang berarti berpindah dari suatu
negeri kafir (non islam) karena di negeri itu umat Islam selalu mendapat
tekanan, ancaman, dan kekerasan, sehingga tidak memiliki kebebasan dalam
berdakwah dan beribadah. Kemudian, umat Islam berpindah ke negeri Islam
agar memperoleh keamanan dan kebebasan beribadah. Seperti yang dilakukan
Rasulullah dan umat Islam saat berhijrah dari Mekkah ke Yastrib (Madinah)
pada 12 Rabiul Awwal tahun pertama Hijrah (20 September 622 M).
Tujuannya adalah:
- Menyelamatkan umat Islam dari tekanan,
ancaman, dan kekerasan kaum kafir Quraisy.
- Agar memperoleh keamanan dan kebebasan
dalam berdakwah serta beribadah.
“Dan
orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami
akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya
pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui”. (An-Nahl: 41)
B.
FAKTOR-FAKTOR YANG
MENDORONG NABI MUHAMMAD BERHIJRAH
- Adanya tanda-tanda perkembangan dakwah
Islam yang baik di Madinah. Pada tahun 621 M, 13 penduduk Yastrib menemui
Nabi Muhammad di Bukit Arafah. Mereka berikrar masuk Islam dan
kejadian itu disebut perjanjian Aqabah I. Lalu, tahun 622 M, 73 penduduk
Yastrib dari suku Aus dan Khazraj megunjungi Rasulullah dan mengundangnya
ke Yastrib.
- Ada rencana pembunuhan terhadap
Rasulullah karena orang-orang kafir khawatir bila Islam telah jaya di
Madinah akan menguasai mereka. Rencana ini gagal.
C.
STRATEGI DAKWAH
RASULULLAH PERIODE MADINAH
Strategi Dakwah Rasulullah
1.
Pembinaan Masjid dan Tempat-tempat
Tinggal Nabi
Unta yang dinaiki Nabi Muhammad saw,
berlutut di tempat penjemuran kurma miliki Sahl dan Suhail bin Amr. Kemudian
ditempat itu dibelinya guna dipakai tempat membangun masjid. Kaum muslimin dari
kalangan Muhajirin dan Anshar ikut pula bersama-sama membangun. Selesai masjid
itu dibangun, di sekitarnya di bangun pula tempat-tempat tinggal Rasul. Baik
pembangunan masjid maupun tempat-tempat tinggal itu tidak sampai memaksa
seseorang, karena segalanya serba sederhana, disesuaikan dengan
petunjuk-petunjuk Muhammad.
Masjid itu merupakan sebuah ruangan
terbuka yang luas, keempat temboknya dibuat dari batu batadan tanah. Atapnya
sebagian terdiri dari daun kurma dan sebagian lagi dibiarkan terbuka, dengan
salah satu bagian lagi digunakan tempat orang-orang fakir miskin yang tidak
punya tempat tinggal. Tidak ada penerangan dalam masjid itu pada malam hari.
Hanya pada waktu shalat Isya diadakan penerangan dengan membakar jerami. Yang
demikian ini berjalan selama sembilan bulan. Sesudah itu kemudian baru
mempergunakan lampu-lampu yang dipasang pada batang-batang kurma yang dijadikan
penopang atas itu. Sebenarnya tempat-tempat tinggal Nabi sendiri tidak lebih
mewah keadaannya daripada masjid, meskipun memang sudah sepatutnya lebih
tertutup.
2.
Menjamin Kebebasan Beragama Bagi
Seluruh Penduduk Madinah
Ia
melihat adanya suku-suku yang saling bertentangan dalam kota ini, yang di Mekah
tidak dikenal. Tapi juga ia melihat kabilah-kabilah dan suku-suku itu semua
merindukannya adanya suatu kehidupan yang damai dan tentram, jauh dari segala
pertentangan dan kebencian, yang pada masa lampau telah memecah-belah mereka.
Tujuan Rasulullah yang pertama dan yang terakhir, ia meneruskan risalah, yang
penyampaiannya telah dipercayakan Allah kepadanya, dengan mengajak dan
memberikan peringatan. Akan tetapi, oleh penduduk Mekah sendiri, dengan cara
kekerasan risalah ini dilawan mati-matian, sejak awal kerasulannya sampai pada
waktu hijrah.
Tujuan
ialah memberikan ketenangan jiwa bagi mereka yang menganut ajarannya dengan
jaminan kebebasan bagi mereka dalam menganut kepercayaan agama masing-masing.
Baik bagi seorang Muslimin, seorang Yahudi, atau seorang Kristen masing-masing
mempunyai kebebasan yang sama dalam menganut kepercayaan, kebebasan yang sama
menyatakan pendapat dan kebebasan yang sama pula dalam menjalankan propanganda
agama.
Dalam
langkahnya Rasulullah mengadakan Ikrar Aqaba ini terjadi ketika dua belas
penduduk Yathrib yang bertemu dengan Nabi di ‘Aqaba. Ditempat inilah mereka
menyatakan ikrar atau janji kepada Nabi (yang kemudian dikenal dengan nama)
Ikrar ‘Aqaba pertama. Mereka berikrar kepadanya untuk tidak menyekutukan Tuhan,
tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak mengumpat dan
menfitnah, baik di depannya atau di belakang.
Rasulullah berpedoman pada ayat :
Artinya :”Diijinkan (berperang) kepada mereka yang diperangi, karena mereka
dianiaya, dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka.” (Al-Anfal
:39).
Artinya :”Dan perangilah mereka supaya jangan ada lagi fitnah, dan agama
seluruhnya untuk Allah.” (Al-Baqarah : 193).
Pertimbangan Nabi Muhammad adalah
menjamin kebebasan beragama dan menyatakan pendapat. Hanya untuk mempertahankan
itulah perang dibenarkan, dan hanya untuk itu pula dibenarkan menangkis pihak
agresor.
3.
Muhammad Mempersaudarakan Kaum
Muhajirin Dengan Anshar
Untuk
mencapai maksud ini diajaklah kaum Muslimin supaya masing-masing menjadi
saudara, demi Allah. Dia sendiri bersaudara dengan Ali bin Abi Talib, Hamzah
pamannya bersaudara dengan Zaid bekas budaknya. Abu Bakr bersaudara dengan
Kharija bin Zaid. Umar Ibnul Khattab, bersaudara dengan ‘Itban bin Malik
al-Khazraji. Demikian juga setiap orang dari kalangan Muhajirin yang sekarang
sudah banyak jumlahnya di Yathrib, sesudah mereka yang tadinya masing tinggal
di Mekah menyusul ke Madinah setelah Rasul hijrah, dipersaudarakan pula dengan
setiap orang dari pihak Anshar, yang oleh Rasul lalu dijadikan hukum saudara
sedarah senasib dengan persaudaraan demikian ini persaudaraan kaum Muslimin
bertambah kukuh adanya.
Kaum
Anshar telah meninggalkan Mekah, dan bersama itu mereka tinggalkan pula segala
yang mereka miliki, harta benda dan semua kekayaan. Sebagian besar ketika
mereka memasuki Madinah sudah hampir tidak ada lagi yang akan dimakan,
disamping mereka memang bukan orang berada dan berkecukupan selain Usman bin
‘Affan. Sedangkan yang lain sedikit sekali yang dapat membawa sesuatu yang
berguna dari Mekah.
Pada
suatu hari Hamzah paman Rasul pergi mendatanginya dengan permintaan kalau-kalau
ada yang dapat di makannya.
Abdur-Rahman bin ‘Auf yang sudah bersaudara dengan Sa’d bin ‘r-Rabi ketika di
Yathrib ia sudah tidak punya apa-apa lagi. Ketika Sa’d menawarkan hartanya akan
dibagi dua, Abdur-Rahman menolak. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar.
Dan disanalah dia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama,
dengan kecakapannya berdagang ia telah dapat mencapai kekayaan kembali, dan
dapat pula memberikan mas-kwain kepada salah seorang wanita di Madinah.
Abu
Bakar, Umar, Ali bin Talib dan lain-lain mereka terjun ke dalam pertanian,
menggarap tanah milik orang-orang Anshar bersama-sama pemiliknya.
Disamping
itu ada ada lagi segolongan orang-orang yang Arab yang datang ke Madinah dan
menyatakan masuk Islam, dalam keadaan miskin dan serba kekurangan sampai-sampai
ada diantara mereka yang tidak punya tempat tinggal. Bagi mereka ini oleh
Muhammad disediakan tempat di selasar masjid yaitu shuffa bagian masjid yang
beratap, sebagai tempat tinggal mereka.
4.
Perjanjiannya dengan Yahudi
Menetapkan Kebebasan Beragama
Antara
kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi, Muhammad membuat suatu
perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama merkea dan harta benda
mereka, dengan syarat-syarat timbal balik.
Dokumen
politik yang telah diletakkan Muhammad sejak seribu tiga ratus lima puluh tahun
yang lalu dan yan telah menetapkan adanya kebebesan beragama, kebebasan
menyatakan pendapat, tentang kesalamatan harta benda dan larangan orang
melakukan kejahatan. Ia telah membuka pintu baru dalam kehidupan politik dan
peradaban dunia pada masa itu. Dunia, yang selama ini hanya menjadi permainan
tangan tirani, dikuasai oleh kekejaman dan kehancuran semata. Apabila dalam
penandatanganan dokumen ini orang-orang Yahudi Banu Quraiza, Banu’n Nadzir dan
Banu Qainuqa tidak ikut serta, namun tidak lama selang sesudah itu mereka pun
mengadakan perjanjian yang serupa dengan Nabi.
Seluruh kota Madinah dan sekitarnya
telah benar-benar jadi terhormat bagi seluruh penduduk. Mereka berkewajiban
mempertahankan kota ini dan mengusir setiap serangan yang datang dari luar.
Mereka harus bekerja sama antara sesama mereka guna menghormati segala hak dan
segala macam kebebasan yang sudah disetujui bersama dalam dokumen ini.
D. BEBERAPA PERANG BESAR YANG
TERJADI SELAMA RASULULLAH HIJRAH
KE MADINAH,
1.
Perang Badar
Perang Badar yang merupakan perang antara kaum
muslimin Madinah dan kaun musyrikin Quraisy Mekah terjadi pada tahun 2 H.
Perang ini merupakan puncak dari serangkaian pertikaian yang terjadi antara
pihak kaum muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy. Perang ini berkobar
setelah berbagai upaya perdamaian yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW gagal.
Tentara muslimin Madinah terdiri dari 313
orang dengan perlengkapan senjata sederhana yang terdiri dari pedang, tombak,
dan panah. Berkat kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan semangat pasukan yang
membaja, kaum muslimin keluar sebagai pemenang. Abu Jahal, panglima perang
pihak pasukan Quraisy dan musuh utama Nabi Muhammad SAW sejak awal, tewas dalam
perang itu. Sebanyak 70 tewas dari pihak Quraisy, dan 70 orang lainnya menjadi
tawanan. Di pihak kaum muslimin, hanya 14 yang gugur sebagai syuhada.
Kemenangan itu sungguh merupakan pertolongan Allah SWT (QS. 3: 123).
Orang-orang Yahudi Madinah tidak senang dengan
kemenangan kaum muslimin. Mereka memang tidak pernah sepenuh hati menerima
perjanjian yang dibuat antara mereka dan Nabi Muhammad SAW dalam Piagam
Madinah.
Sementara itu, dalam menangani persoalan
tawanan perang, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk membebaskan para tawanan
dengan tebusan sesuai kemampuan masing-masing. Tawanan yang pandai membaca dan
menulis dibebaskan bila bersedia mengajari orang-orang Islam yang masih buta
aksara. Namun tawanan yang tidak memiliki kekayaan dan kepandaian apa-apa pun
tetap dibebaskan juga.
Tidak lama setelah perang Badar, Nabi Muhammad
SAW mengadakan perjanjian dengan suku Badui yang kuat. Mereka ingin menjalin
hubungan dengan Nabi SAW karenan melihat kekuatan Nabi SAW. Tetapi ternyata
suku-suku itu hanya memuja kekuatan semata.
Sesudah perang Badr, Nabi SAW juga menyerang
Bani Qainuqa, suku Yahudi Madinah yang berkomplot dengan orang-orang Mekah.
Nabi SAW lalu mengusir kaum Yahudi itu ke Suriah.
2.
Perang Uhud
Perang
yang terjadi di Bukit Uhud ini berlangsung pada tahun 3 H. Perang ini
disebabkan karena keinginan balas dendam orang-orang Quraisy Mekah yang kalah
dalam perang Badr. Pasukan Quraisy, dengan dibantu oleh kabilah Tihama dan
Kinanah, membawa 3.000 ekor unta dan 200 pasukan berkuda di bawah pimpinan
Khalid bin Walid. Tujuh ratus orang di antara mereka memakai baju besi.
Adapun
jumlah pasukan Nabi Muhammad SAW hanya berjumlah 700 orang. Perang pun
berkobar. Prajurit-prajurit Islam dapat memukul mundur pasukan musuh yang jauh
lebih besar itu. Tentara Quraisy mulai mundur dan kocar-kacir meninggalkan
harta mereka.
Melihat
kemenangan yang sudah di ambang pintu, pasukan pemanah yang ditempatkan oleh
Rasulullah di puncak bukit meninggalkan pos mereka dan turun untuk mengambil
harta peninggalan musuh. Mereka lupa akan pesan Rasulullah untuk tidak
meninggalkan pos mereka dalam keadaan bagaimana pun sebelum diperintahkan.
Mereka tidak lagi menghiraukan gerakan musuh. Situasi ini dimanfaatkan musuh
untuk segera melancarkan serangan balik. Tanpa konsentrasi penuh, pasukan Islam
tak mampu menangkis serangan. Mereka terjepit, dan satu per satu pahlawan Islam
berguguran. Nabi SAW sendiri terkena serangan musuh. Sisa-sisa pasukan Islam
diselamatkan oleh berita tidak benar yang diterima musuh bahwa Nabi SAW sudah
meninggal. Berita ini membuat mereka mengendurkan serangan untuk kemudian
mengakhiri pertempuran itu.
Perang
Uhuh ini menyebabkan 70 orang pejuang Islam gugur sebagai syuhada.
3.
Perang Khandaq
Perang
yang terjadi pada tahun 5 H ini merupakan perang antara kaum muslimin Madinah
melawan masyarakat Yahudi Madinah yang mengungsi ke Khaibar yang bersekutu
dengan masyarakat Mekah. Karena itu perang ini juga disebut sebagai Perang
Ahzab (sekutu beberapa suku).
Pasukan
gabungan ini terdiri dari 10.000 orang tentara. Salman al-Farisi, sahabat
Rasulullah SAW, mengusulkan agar kaum muslimin membuat parit pertahanan di
bagian-bagian kota yang terbuka. Karena itulah perang ini disebut sebagai
Perang Khandaq yang berarti parit.
Tentara
sekutu yang tertahan oleh parit tsb mengepung Madinah dengan mendirikan
perkemahan di luar parit hampir sebulan lamanya. Pengepungan ini cukup membuat
masyarakat Madinah menderita karena hubungan mereka dengan dunia luar menjadi
terputus. Suasana kritis itu diperparah pula oleh pengkhianatan orang-orang
Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizah, dibawah pimpinan Ka'ab bin Asad.
Namun
akhirnya pertolongan Allah SWT menyelamatkan kaum muslimin. Setelah sebulan
mengadakan pengepungan, persediaan makanan pihak sekutu berkurang. Sementara
itu pada malam hari angin dan badai turun dengan amat kencang, menghantam dan
menerbangkan kemah-kemah dan seluruh perlengkapan tentara sekutu. Sehingga
mereka terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing
tanpa suatu hasil.
Para
pengkhianat Yahudi dari Bani Quraizah dijatuhi hukuman mati.
Hal ini
dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzâb: 25-26.
4. Perjanjian Hudaibiyah
Pada masa Rasulullah terjadi pula suatu perjanjian yang disebut
sebagai perjanjian Hudaibiyah. Untuk melakukan perundingan, pihak kaum kafir
Quraisy diwakili oleh Suhail Ibnu Umar, dan delegasi umat Islam dipimpin oleh
Nabi Muhammad . Isi perjanjian ini adalah:
1) Gencatan senjata antara Quraisy Mekkah dan
umat Islam penduduk Madinah.
2) Orang Islam dari kaum kafir Quraisy yang
datang kepada Umat Islam tanpa seizin walinya hendaklah ditolak.
3) Kaum Quraisy tidak menolak orang Islam yang
kembali bergabung dengan mereka.
4) Tiap kabilah yang ingin masuk dalam
persekutuan dengan kedua pihak diperbolehkan.
5) Kaum muslimin boleh mengerjakan umrah tahun
berikutnya, dengan syarat:
-
Kaum muslimin masuk kota Mekkah setelah penduduknya untuk sementara
keluar Mekkah
-
Kaum muslimin tidak membawa senjata.
-
Kaum muslimin hanya boleh berada di Mekkah tiga hari tiga malam.
Akhirnya, tahun ke-9 dan 10 H, hampir seluruh Jazirah arab masuk
Islam. Namun, Rasulullah r diutus bukan hanya untuk bangsa Arab, tetapi seluruh
dunia.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً
لِلْعَالَمِينَ
“Dan
tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.” (Al Anbiyaa’: 107)
E.
DAKWAH ISLAMIYAH
KELUAR JAZIRAH ARABIA
Rasulullah r menyeru umat manusia di luar Jazirah Arabia agar
memeluk agama Islam dengan jalan mengirim utusan untuk menyampaikan surat
dakwah pada pembesar-pembesar mereka, seperti:
1. Heraclius, Kaisar Romawi Timur
Ia menerima surat dakwah Rasulullah melalui Dihijah bin Khalifah.
Heraclius tak menerima seruan dakwah tersebut karena tak mendapat persetujuan
dari para pembesar agama dan pendeta. Namun, surat dakwah itu dibalas dengan
sopan serta mengirimkan hadiah untuk Rsulullah .
2.
Muqauqis, Gubernur Romawi di Mesir
Utusan yang datang padanya ialah Hatib. Muqauqis belum menerima
seruan masuk Islam, namun ia mengirim surat balasan serta hadiah-hadiah.
3.
Syahinsyah, Kaisar Persia
Surat dakwah Rasulullah disobek-sobek olehnya. Mengetahiu hal itu,
Rasulullah r menjelaskan bahwa Syahinsyah yang sombong itu akan dibunuh oleh
anaknya sendiri pada malam Selasa 10 Jumadil Awwal 7 Hijriah. Ternyata benar,
Asy-Syirwaih nama anak tersebut.
Kemudian
surat dakwah Rasulullah dikirimkan pula pada An-Najasyi (Raja Ethiopia),
Ar-Munzir bin Sawi (Raja Bahrain), Hudzah bin Ali ( Raja Yamamah), dan Al
Harits (Gubernur Roamwi di Syam). Di antara mereka, yang menerima seruan
Rasulullah hanyalah Al Munzir. Ia mengajak para pembesar negera dan rakyatnya
untuk masuk Islam.
F.
HAJI WADA’
DAN WAFATNYA RASULULLAH SAW
Dalam kesempatan menunaikan ibadah haji yang terakhir,
haji wada’, tahun 10 H (631 M), Nabi saw menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah.
Isi khotbah itu antara lain: larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan
larangan mengambil harta orang lain dengan batil, karena nyawa dan harta benda
adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk
memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi
dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman Jahiliyah harus saling
dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku di zaman
Jahiliyah tidak lagi dibenarkan; persaudaraan dan persamaan di antara manusia
harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan
seperti apa yang dimakan tuannya dan memakai seperti apa yang dipakai tuannya;
dan yang terpenting adalah bahwa umat Islam harus selalu berpegang kepada dua
sumber yang tak pernah usang, Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Isi khotbah ini merupakan prinsip-prinsip yang mendasari
gerakan Islam. Selanjutnya, prinsip-prinsip itu bila disimpulkan adalah
kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi ,kebajikan dan
solidaritas.
Wafatnya
Rasulullah saw.
Setelah itu, Nabi saw segera kembali ke Madinah. Beliau
mengatur organisasi masyarakat kabilah yang telah memeluk agama Islam. Petugas
keagamaan dan para dai dikirim ke berbagai daerah dan kabilah untuk mengajarkan
ajaran-ajaran Islam, mengatur peradilan, dan memungut zakat.
Dua bulan setelah itu, Nabi saw menderita sakit demam.
Tenaganya dengan cepat berkurang. Pada hari senin, tanggal 12 Rabi’ul Awal 11 H
/ 8 Juni 632 M, Rasulullah SAW wafat di rumah istrinya Aisyah ra.
Dari perjalanan sejarah Nabi ini, dapat disimpulkan bahwa
Nabi Muhammad SAW, di samping sebagai pemimpin agama, juga seorang negarawan,
pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Hanya dalam waktu sebelas tahun
menjadi pemimpin politik, beliau berhasil menundukkan seluruh jazirah Arab ke
dalam kekuasaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar