Sabtu, 13 Agustus 2016

MAKALAH TALAK

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang perkawinan, talak, cerai, dan rujuk. Keempat hal ini sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan.
Selanjutnya tentang masalah talak, hal ini juga tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kita lihat di televisi banyak para artis yang melaporkan isterinya ke KUA lantaran hal sepele, dan dengan gampangnya mengucapkan kata talak. Padahal dalam al-Qur’an sudah jelas bahwa perbuatan yang paling di benci Allah adalah talaq. dari sini jika kita menengok kejadian-kejadian yang menimpa suami isteri yang bercerai maka patut kita bertanya ada apa di balik semua itu.
Kita ketahui bahwa tindak lanjut dari talak itu sendiri akan berakibat perceraian. Dan hal itu akan menambah penderitaan dari kaum itu sendiri jika melakukan sebuah perceraian. Tetapi hukum Islam disamping menentukan hukum juga memberikan alternatif jalan keluar yang bisa di tempuh oleh pasangan suami Isteri jika ingin mempertahankan hubungan pernikahan mereka. Hal itu bisa di tempuh dengan melakukan rujuk dan menyesali perbuatan yang telah di lakukan.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa saja yang dimaksud pengertian talak?     
2.    Apa saja hukum talak?     
3.    Apa saja macam-macam talak?  
4.    Apa saja rukun talak?       
5.    Apa saja syarat talak?       
6.    Apa saja talak yang tidak sah?   





C.    TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan dan penyusunan makalah ini adalah :
1.     Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di kelas XII IPS  3 di SMA Negeri 1 Godong  tahun ajaran 2015 /2016.
2.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud pengertian talak.    
3.     Untuk mengetahui apa saja hukum talak.
4.     Untuk mengetahui apa saja macam-macam talak.
5.     Untuk mengetahui apa saja rukun talak.         
6.     Untuk mengetahui apa saja syarat talak.         
7.     Untuk mengetahui apa saja talak yang tidak sah.     

D.    METODE PENCARIAN DATA
Penulis mendapat informasi dalam makalah ini melalu searching dan browsing dari internet.
























BAB II
PEMBAHASAN


A.   DEFINISI TALAK
Secara etimologis “Talak” (اَطلَاقُ) berarti memutuskan, melepaskan, dan meninggalkan. Sedangkan menurut pengertian Syarak ialah nama bagi suatu pelepasan tali pernikahan antara suami dan istri.

B.   HUKUM TALAK
Dalam ajaran Islam Talak diperbolehkan (mubah) sebagai jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga mengalami jalan buntu, talak hanya dapat dilakukan apabila hubungan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Tentang talak ini, Rasulullah bersabda :

اَبْغَضُ الْحَلاَلِ اِلٰى اللهِ الطلاَقُ
Artinya :
“Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dianggap shohih oleh Imam Al-Hakim)

Berdasarkan Hadist tersebut menurut Jumhur Ulama hukum talak itu mubah tetapi lebih baik dijauhi. Apabila dilihat latar belakang terjadinya talak, maka hukum talak bisa berubah kepada :
1.    Wajib
Talak menjadi wajib hukumnya apabila hakim tidak menemukan jalan lain, kecuali talak, yang bisa ditempuh untuk meredakan pertikaian yang terjadi diantara suami dan istri.
2.    Haram
Seorang laki – laki diharamkan menjatuhkan talak kepada sang istri bila tidak memiliki tujuan yang jelas. Sebab, yang demikian itu akan berdampak buruk bagi pihak perempuan. Talak juga diharamkan ketika istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang sudah digauli.
3.    Mubah
Hukum talak bisa menjadi mubah jika seorang istri memiliki akhlak yang buruk, jelek tabiatnya dalam bermuamalah, melalaikan hak suami, dan lain sebagainya. Sehingga tujuan pernikahan yang diinginkan tidak tercapai sama sekali.
4.    Sunnah
Hukum talak akan menjadi sunnah apabila keadaan rumah tangga sudah sulit dipertahankan, dan apabila dipertahankan akan lebih banyak bahayanya, misalnya seorang istri tidak mau atau lalai dalam menjalankan hak – hak Allah SWT, seperti sholat, puasa, dan lain sebagainya.

Setelah beberapa kali diperintahkan agar jangan melalaikan perintah Allah SWT, namun seorang istri tetap tidak menghiraukannya, maka suami disunnahkan untuk menceraikannya. Sebab, hal tersebut akan merugikan kehidupan beragama mereka, yang merupakan inti dari kebahagiaan sejati. 

C.   MACAM – MACAM TALAK
Dilihat dari segi kondisi istri yang ditalak, maka talak terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.    Talak Sunni
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami pada istrinya dalam keadaan suci dan tidak disetubuhi dalam masa suci itu.
2.    Talak Bid’ah
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dalam keadaan menstruasi (haidl) atau dalam keadaan suci tetapi telah disetubuhi saat dijatuhkan talak.
Jumhur Ulama telah sepakat mengatakan, bahwa talak sunni adalah talak yang dianggap halal. Sedangkan talak bid’ah hukumnya haram, namun sah talaknya.
Dilihat dari boleh atau tidaknya suami merujuk atau kembali kepada istrinya, maka talak dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1)    Talak Roj’i
Yaitu talak yang dijatukhan oleh suami kepada istrinya talak ke satu atau ke dua kali atas inisiatif suami. Talak ini memberi hak kepada suami untuk merujuk atau kembali kepada istrinya yang telah ditalak dengan atau cukup mengatakan “ Aku telah merujukmu kembali ” tanpa melalui akad nikah baru, jika istri dalam masa iddah, dan disunnahkan pada saat rujuk tersebut menghadirkan dua orang saksi yang adil.  Jika masa iddahnya telah berakhir dan suami belum merujuknya, maka dengan demikian telah terjadi talak ba’in terhadapnya.
2)    Talak Ba’in
Yaitu talak yang tidak memberikan hak kepada suami untuk merujuk atau kembali kepada istrinya kecuali melalui akad nikah baru. Talak Ba’in dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a)    Talak Ba’in Sughro
Misalnya talak pertama atau kedua yang didahului oleh tebusan (iwadl) dari pihak istri, atau talak terhadap istri yang belum pernah dikumpuli. Suami yang menjatuhkan talak ba’in sughro tidak boleh merujuk atau kembali kepada istrinya kecuali dengan akad nikah yang baru.
b)    Talak Ba’in Kubro
Yaitu talak yang ketiga kali. Talak ini menyebabkan suami tidak boleh merujuk istrinya, kecuali istri yang ditalak telah menikan dengan laki – laki lain setelah keduanya berhubungan intim kemudian bercerai dengan talak ba’in kubro dan telah habis masa iddahnya.



Ditinjau dari segi pengucapannya, talak dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Talak Sharikh
Yaitu talak yang diucapkan suami dengan menggunakan kata – kata yang jelas dan tegas tidak mengandung arti lain kecuali talak itu sendiri. Ungkapannya cukup dengan sengaja mengucapkan tidak butuh niat. Seperti dengan mngucapkan “ Aku cerai,” atau “ Kamu telah aku cerai”.
2.    Talak Kinayah
Yaitu talak yang diucapkan dengan menggunakan kata sindiran talak, kata – kata seperti ini membutuhkan niat dari yang mengucapkan. Karena, kata – kata yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian talak. Seperti mengucapkan “ Pulanglah engkau kepada orang tuamu”.

Adapun macam – macam talak yang lain, yaitu :
1.    Talak Munjaz dan Mu’allaq
Talak Munjaz yaitu talak yang diberlakukan kepada istri tanpa adanya penangguhan. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya “ Kamu telah dicerai “. Maka istri telah ditekan dengan apa yang diucapkan oleh suaminya. Sedangkan talak Mu’allaq adalah talak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh istrinya pada masa mendatang. Seperti suami mengatakan kepada istrinya “ Jika kamu berangkat kerja, berarti kamu telah ditalak “. Maka talak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan istrinya untuk kerja.
2.    Talak Takhyir dan Tamlik
Talak Takhyir adalah dua pilihan yang diajukan oleh suami kepada istrinya, yaitu melanjutkan rumah tangga atau bercerai. Jika si istri memilih bercerai, maka berarti ia telah ditalak. Sedangkan talak Tamlik adalah talak dimana seorang suami mengatakan kepada istrinya “ Aku serahkan urusanmu kepadamu” atau “ Urusanmu berada ditanganmu sendiri”. Jika dengan ucapan itu istrinya mengatakan “ Berarti aku telah ditalak”, maka berarti ia telah ditalak satu Raj’i. Imam Malik dan sebagian ulama lainnya berpendapat, bahwa apabila istri yang telah diserahi tersebut menjawab “ Aku memilih talak tiga “, maka ia telah ditalak Ba’in oleh suaminya. Dengan talak tiga ini, maka si suami tidak boleh rujuk atau kembali kepada istrinya, kecuali setelah mantan istrinya dinikahi oleh laki – laki lain.
3.    Talak Wakalah dan Kitabah
Yaitu jika seorang suami mewakilkan kepada seseorang untuk mentalak istrinya atau dengan menuliskan surat kepada istrinya yang memberitahukan perihal perceraiannya, lalu istrinya menerima hal itu, maka ia telah ditalak.
4.    Talak Haram
Yaitu apabila suami mentalak istrinya dalam satu kalimat atau mentalak dalam tiga kalimat, akan tetapi dalam satu majelis. Seperti jika suami mengatakan kepada istrinya “ kamu ditalak tiga”. Atau mengatakan “ Kamu aku talak, talak dan talak “. Menurut Ijma’ Ulama, talak seperti ini diharamkan.

Dalil yang melandasinya adalah Hadist Rasulullah SAW mengenai seorang laki – laki yang mentalak tiga istrinya dalam satu kalimat. Lalu beliau berdiri dan marah seraya mengatakan “ Apakah Kitab Allah hendak dipermainkan, sedang aku masih berada di tengah – tengah kalian?” Hingga ada seseorang berdiri seraya berkata, “ Wahai Rasulullah, izinkan aku membunuhnya “ (HR. Nasa’i)

D.   Rukun Talaq
1.     Suami
Hak talak hanya dimiliki oleh laki – laki karena ia lebih bisa mengendalikan emosi, dan lebih sanggup memikul beban – beban kehidupan. Sehingga, seorang laki – laki tidak tergesa – gesa ketika harus menjatuhkan talak kepada istrinya. Ia lebih bisa mendahulukan akal daripada perasaan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

ٳِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ ٲَخَذَ بِااسَّاقِ
Artinya :
“ Talak itu hanyalah bagi yang mempunyai kekuatan (suami).” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)

2.     Istri
Istri dikenai hukum talaq bila berada dalam empat keadaan. Pertama, benar – benar ada hubungan pernikahan diantara keduanya (suami istri). Kedua, seorang istri masih berada dalam masa iddah talak raj’i atau bainunah sughra. Ketiga, seorang istri berada dalam masa iddah perceraian yang diakui oleh syari’at. Keempat, seorang istri berada dalam masa iddah fasakh yang diakui oleh syari’at.

3.     Sighat Talaq
Sighat talaq adalah lafal yang menyebabkan terputusnya hubungan pernikahan, baik secara jelas (sharih) maupun sindiran (kinayah) dengan syarat harus disertai dengan adanya niat. Namun demikian, tidak cukup hanya dengan niat saja, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW :

ٳِنَّ للهَ تَجَاوَزَلِئُامَّتِي مَاحَدَّثَتْ بِهِ ٲَنْفُسَهَامَالَمْ يَتَكَلَّمُوا ٲَوْيَعْمَلُوابِهِ.
Artinya :
“Sesungguhnya Allah memberikan ampunan bagi umatku apa – apa yang terdetik di dalam hati mereka, selama mereka ucapkan atau kerjakan.” (Muttafaqun ‘Alaih)



Secara umum, sighat talak terbagi menjadi dua, yaitu :

1.    Mutlak
Sighat mutlak adalah lafal yang telah diucapkan tanpa syarat apapun. Sighat Mutlak dibagi menjadi dua, yatitu sharih (jelas) dan kinayah (sindiran). Mutlak sharih adalah lafal talak yang dpat dipahami maknanya saat diucapkan, dan tanpa mengandung makna lain. Lafadz sharih tidak membutuhkan niat. Hanya saja lebih utama jika disertai dengan kata “istri”. Misalnya, seorang laki – laki mengatakan, “ Istriku saya talak “.
Mutlak kinayah adalah lafal talak yang mengandung banyak makna, sehingga bisa ditakwilkan dengan makna yang berbeda – beda. Lafadz talak yang tergolong kinayah terbagi menjadi dua, yaitu kinayah Zhahirah dan Muhtamilah. Kinayah zhahirah adalah sindiran yang jelas. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya “ Beriddahlah “. Maka, kata – kata tersebut termasuk dalam kategori kinayah zhahirah, yaitu sindiran yang hampir bisa dipastikan maksudnya adalah talak. Sedangkan kinayah muhtamilah adalah sindiran yang mengandung banyak makna (multi tafsir). Misalnya, seorang laki – laki mengatakan kepada istrinya, “ Saya melepaskanmu “.
Imam Malik mengatakan bahwa kinayah muhtamilah itu tergantung kepada niat. Jika seseorang meniatkan talak, maka keduanya harus dipisahkan. Sedangkan jika tidak meniatkan talak maka keduanya masih sah sebagai suami istri.
Jumhur ulama mengatakan bahwa kinayah muhtamilah yang diucapkannya itu sama sekali tidak menyebabkan talak.

2.    Muqayyad
Kadang – kadang seorang laki – laki mengucapkan lafal talak kepada istrinya dengan embel – embel kata tertentu berupa syarat atau pengecualian.
Berapa hal yang biasanya dijadikan sebagai syarat dan pengecualian dalam talak, yaitu :
§  Kehendak
Salah satu syarat atau pengecualian yang disandingkan dengan lafal talak adalah kehendak, baik kehendak Allah maupun kehendak Manusia. Misalnya, seorang laki – laki berkata kepada istrinya, “ Engkau saya talak, jika Allah berkehendak “.
§  Perbuatan di Masa Depan
Biasanya, ketika seseorang mengaitkan lafal talak dengan perbuatan yang akan terjadi di masa depan maka ia tidak bisa dilepaskan dari tiga perkara. Pertama, perbuatan yang mungkin atau tidak mungkin terjadi. Misalnya, seorang laki – laki berkata kepada istrinya, “ Jika Umar masuk kerumah, maka engka akan ditalak “.
Syarat ini mungkin terjadi dan mungkin juga tidak akan terjadi. Kedua, perbuatan yang pasti terjadi. Misalnya, seorang suami mengatakan kepada istrinya, “ Jika matahari terbit maka engkau akan ditalak”. Ketiga, perbuatan yang biasanya terjadi. Misalnya, seorang suami mengatakan kepada istrinya, “ Jika engkau haid maka engkau akan ditalak “.

E.   Syarat Talak
Suami yang menceraikan istrinya disyaratkan :
-            Telah dewasa.
-            Berakal sehat.
-            Atas kesadaran dan kehendak sendiri.
-            Ucapan talak yang dikemukakannya berdasarkan kesadaran dan kesengajaan.

F.    Talak yang Tidak Sah
1.     Talak karena dipaksa
Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya talak adalah harus berasal dari keinginan suami sendiri. Dalam ketentuan syara’, jika seseorang dipaksa untuk kufur, dan ia benar – benar tidak bisa menghindari darinya, maka ia boleh melakukannya dan tidak berdosa. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT :

ٳِلَّامَنْ ٲُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَىِنُّۢ بِالْايْمَنِ
Artinya :
“...kecuali, orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam briman (ia tidak berdosa)...” (QS. An-Nahl [16]: 106).

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum talak yang diucapkan oleh seorang suami yang dipaksa melakukannya adalah tidak sah, dan tidak mengakibatkan terjadinya perceraian. Madzhab Syafi’i termasuk dalam kelompok ini, hanya saja mereka membedakan antara ada atau tidaknya niat didalamnya. Talak yang dipaksa dan dilandasi oleh niat maka hukumnya sah. Sebaliknya, jika talak yang dipaksa tersebut tidak mengandung unsur niat maka talaknya tidak sah.

2.  Talak yang diucapkan oleh orang yang mabuk
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak yang diucapkan oleh orang yang mabuk. Jumhur ulama mengatakan bahwa talak yang diucapkan oleh orang yang mabuk hukumnya sah. Alasannya, mabuk yang dialaminya adalah perbuatan dan keinginan sendiri.
Imam asy-Syaukani Rahimakumullah mengatakan, “orang yang mabuk dan tidak bisa menggunakan akalnya maka talaknya tidak sah, karena tidak adanya ‘illat yang menyebabkan sahnya talak. Syariat telah menentukan hukum talak bagi orang yang mabuk. Sehingga, akal kita tidak boleh melangkahinya dengan mengatakan bahwa hukum talak orang tersebut adalah sah.”


3.     Talak yang diucapkan oleh orang yang sedang marah
Berdasarkan penelitian yang mendalam, ada tiga jenis atau tingkatan kemarahan :
a.    Pertama, orang yang sedang marah sampai akalnya tidak berfungsi, kemudian ia menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya tidak sah dan tidak menyebabkan perceraian diantara keduanya. Biasanya, orang yang sedang marah besar tidak menyadari apa yang diucapkan, karena ia sudah dikuasai emosi dan nafsu.
b.    Kedua, marah yang terkendali sehingga akal seseorang yang mengalaminya masih berfungsi dengan baik. Para ulama sepakat bahwa orang yang mengucapkan talak dalam keadaan marah seperti ini, hukumnya sah dan keduanya harus dipisahkan.
c.    Ketiga, marah yang berada di antara keduanya, yaitu antara berlebih-lebihan dan terkendali. Para ulama sepakat bahwa orang yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah seperti ini, hukumnya sah dan kedua pasangan harus dipisahkan.

4.     Talak yang diucapkan tanpa niat (kesengajaan)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak yang diucapkan oleh seseorang tanpa sadar atau unsur kesengajaan. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkannya adalah sah, dan keduanya harus dipisahkan. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
“Tiga perkara yang seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Sedangkan menurut Muhammad Baqir, Ja’far Shadiq, serta salah satu pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik bin Anas menegaskan bahwa talak yang diucapkan tanpa adanya unsur kesengajaan maka hukumnya tidak sah, dan keduanya tetap berada dalam ikatan tali pernikahan. Oleh karena itu, talak yang tidak mengandung unsur kesengajaan hanyalah permainan yang tidak terkena sanksi hukum. Pendapat ini Didasarkan pada Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang pentingnya Azam (keinginan/niat). Berikut :

وَٳِنْ عَزَمُوْااطَّلٰقَ فَٳِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :
“Dan, jika mereka berazam (berketetapan hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah [2]: 227)
Termasuk dalam kategori ini adalah talak yang dijatuhkan oleh seseorang yang lupa atau lalai. Rasulullah SAW juga bersabda, “Amalan itu tergantung pada niat”.

5.     Talak yang diucapkan oleh orang yang terkejut
Dalam kehidupan sehari – hari kita sering menjumpai orang yang latah. Sehingga, ia mudah mengatakan ucapan sesuatu tanpa sadar, dan terjadi secara spontan. Dalam keadaan seperti ini, talak yang diucapkannya adalah tidak sah, dan keduanya tetap berada dalam ikatan pernikahan.
6.     Talak yang diucapkan oleh anak kecil
Imam Malik berpendapat talak yang diucapkan oleh anak kecil tidak berlaku sampai ia mencapai usia baligh. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa talak yang diucapkan anak kecil tidak berlaku sampai umurnya mencapai dua belas tahun.






























BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini
Kami selaku penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
A.   Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan sekilas lalu tentang permasalahan talaq(perceraian), ada beberapa keterangan baik ayat Al Quran dan Hadits nabiMuhammad SAW, sudah membuka tabir pikiran dan wawasan yang selama inimasih ada hijab yang menutupinya karena kurang meresapi dan menghayati ajaran tentang permasalahan perceraian, diantara beberapa keterangan singkat tersebut diatas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Talaq ialah melepaskan atau membatalkan ikatan perkawinan.
2.    Talaq merupakan perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah dan hukumnyamakruh atau telarang, hukum talaq dapat berubah menjadi sunnah, wajib dan haram tergantung kondisi dan penyebabnya.

B.   Saran
1.    Menyarankan agar dapat memahami dan mengerti betapa baiknya mempelajari tentang permasalahan talaq (perceraian) dalam hidup ini, sebab barangkali disuatu saat kita berada dalam permasalahan tersebut.
2.    Menyarankan agar saling membina dan membimbing antar keluarga agar terjalin hubungan yang harmonis untuk menghindari diri dan keluarga dari perceraian.







DAFTAR PUSTAKA

http://sandraagustiya.blogspot.co.id/2015/02/makalah-fiqih-talak.html
(diakses hari kamis, 17 September  2015)

http://zanhaola.blogspot.co.id/2013/06/talak-syarat-rukun-dan-akibatnya.html
(diakses hari kamis, 17 September  2015)

http://nurulkhaifa.blogspot.co.id/2015/02/makalah-talak.html
(diakses hari kamis, 17 September  2015)




















KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Agama Islam tentang “Talak” ini.
Harapan kami, makalah ini dapat memenuhi tugas, serta bermanfaat bagi kami dalam mengisi dan menambah sedikit pengetahuan tentang Talak.
            Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Pendidikan Agama Islam (Talak) ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami berterima kasih kepada guru pembimbing mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
            Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kami. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah Pendidikan Agama Islam ( Talak).
            Demikian kata pengatar ini kami buat, semoga bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca pada umumnya.                                                                 
Wasalamualaikum Wr.Wb

      Godong,17 September  2015


                                                                                               Penulis










DAFTAR ISI

                                                                                                                  Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................        i
DAFTAR ISI..................................................................................................        ii
BAB I.PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang................................................................................        1
B.   Rumusan Masalah.........................................................................        1
C.   Tujuan Penulisan Makalah...........................................................        2
D.   Metode Pengumpulan Data..........................................................        2
BAB II.PEMBAHASAN
A.     Pengertian Talak.............................................................................        3
B.     Hukum Talak....................................................................................        3
C.    Macam-macam Talak......................................................................        4
D.    Rukun Talak.....................................................................................        6
E.     Syarat Talak......................................................................................        8
F.     Talak yang tidak Sah......................................................................        8
BAB III.PENUTUP
A.     Kesimpulan......................................................................................        11
B.     Saran.................................................................................................        11
DAFTAR PUSTAKA






















2 komentar:

  1. Mantap min.bisa jadi referensi ni. hehehe

    BalasHapus
  2. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    BalasHapus