BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Salah satu
dari syari’at Islam adalah tentang perkawinan, talak, cerai, dan rujuk. Keempat
hal ini sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam
Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai
dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan
perkawinan.
Selanjutnya
tentang masalah talak, hal ini juga tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Kita lihat di televisi banyak para artis yang melaporkan isterinya
ke KUA lantaran hal sepele, dan dengan gampangnya mengucapkan kata talak.
Padahal dalam al-Qur’an sudah jelas bahwa perbuatan yang paling di benci Allah
adalah talaq. dari sini jika kita menengok kejadian-kejadian yang menimpa suami
isteri yang bercerai maka patut kita bertanya ada apa di balik semua itu.
Kita ketahui
bahwa tindak lanjut dari talak itu sendiri akan berakibat perceraian. Dan hal
itu akan menambah penderitaan dari kaum itu sendiri jika melakukan sebuah
perceraian. Tetapi hukum Islam disamping menentukan hukum juga memberikan
alternatif jalan keluar yang bisa di tempuh oleh pasangan suami Isteri jika
ingin mempertahankan hubungan pernikahan mereka. Hal itu bisa di tempuh dengan
melakukan rujuk dan menyesali perbuatan yang telah di lakukan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa saja
yang dimaksud pengertian
talak?
2. Apa saja
hukum talak?
3. Apa saja
macam-macam talak?
4. Apa saja
rukun talak?
5. Apa saja
syarat talak?
6. Apa saja
talak yang tidak sah?
C.
TUJUAN
PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin
dicapai melalui penulisan dan penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk
memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
di kelas XII IPS 3 di SMA Negeri 1 Godong tahun ajaran 2015 /2016.
2. Untuk mengetahui apa yang
dimaksud pengertian
talak.
3. Untuk mengetahui apa
saja hukum talak.
4. Untuk mengetahui apa
saja macam-macam talak.
5. Untuk mengetahui apa
saja rukun talak.
6. Untuk mengetahui apa
saja syarat talak.
7. Untuk mengetahui apa
saja talak yang tidak sah.
D.
METODE
PENCARIAN DATA
Penulis mendapat informasi dalam makalah ini melalu searching dan browsing dari
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI TALAK
Secara etimologis “Talak” (اَطلَاقُ) berarti memutuskan, melepaskan, dan meninggalkan.
Sedangkan menurut pengertian Syarak ialah nama bagi suatu pelepasan tali
pernikahan antara suami dan istri.
B.
HUKUM TALAK
Dalam ajaran Islam Talak diperbolehkan (mubah) sebagai
jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga mengalami jalan buntu, talak hanya
dapat dilakukan apabila hubungan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan
lagi. Tentang talak ini, Rasulullah bersabda :
اَبْغَضُ الْحَلاَلِ اِلٰى اللهِ الطلاَقُ
Artinya :
“Perbuatan
halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu
Majah dan dianggap shohih oleh Imam Al-Hakim)
Berdasarkan Hadist tersebut menurut Jumhur Ulama hukum
talak itu mubah tetapi lebih baik dijauhi. Apabila dilihat latar
belakang terjadinya talak, maka hukum talak bisa berubah kepada :
1.
Wajib
Talak menjadi wajib hukumnya apabila hakim tidak
menemukan jalan lain, kecuali talak, yang bisa ditempuh untuk meredakan
pertikaian yang terjadi diantara suami dan istri.
2. Haram
Seorang laki – laki diharamkan menjatuhkan talak
kepada sang istri bila tidak memiliki tujuan yang jelas. Sebab, yang demikian
itu akan berdampak buruk bagi pihak perempuan. Talak juga diharamkan ketika
istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang sudah digauli.
3. Mubah
Hukum talak bisa menjadi mubah jika seorang istri
memiliki akhlak yang buruk, jelek tabiatnya dalam bermuamalah, melalaikan hak
suami, dan lain sebagainya. Sehingga tujuan pernikahan yang diinginkan tidak
tercapai sama sekali.
4. Sunnah
Hukum talak akan menjadi sunnah apabila keadaan rumah
tangga sudah sulit dipertahankan, dan apabila dipertahankan akan lebih banyak
bahayanya, misalnya seorang istri tidak mau atau lalai dalam menjalankan hak –
hak Allah SWT, seperti sholat, puasa, dan lain sebagainya.
Setelah beberapa kali diperintahkan agar jangan
melalaikan perintah Allah SWT, namun seorang istri tetap tidak menghiraukannya,
maka suami disunnahkan untuk menceraikannya. Sebab, hal tersebut akan merugikan
kehidupan beragama mereka, yang merupakan inti dari kebahagiaan sejati.
C.
MACAM – MACAM TALAK
Dilihat dari segi kondisi istri yang ditalak, maka talak terbagi menjadi 2
macam, yaitu :
1. Talak Sunni
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami pada istrinya
dalam keadaan suci dan tidak disetubuhi dalam masa suci itu.
2.
Talak Bid’ah
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya
dalam keadaan menstruasi (haidl) atau dalam keadaan suci tetapi telah
disetubuhi saat dijatuhkan talak.
Jumhur Ulama telah sepakat mengatakan, bahwa talak sunni
adalah talak yang dianggap halal. Sedangkan talak bid’ah hukumnya haram, namun
sah talaknya.
Dilihat dari boleh atau tidaknya suami merujuk atau
kembali kepada istrinya, maka talak dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1) Talak Roj’i
Yaitu talak yang dijatukhan oleh suami kepada istrinya
talak ke satu atau ke dua kali atas inisiatif suami. Talak ini memberi hak
kepada suami untuk merujuk atau kembali kepada istrinya yang telah ditalak
dengan atau cukup mengatakan “ Aku telah merujukmu kembali ” tanpa melalui akad
nikah baru, jika istri dalam masa iddah, dan disunnahkan pada saat rujuk
tersebut menghadirkan dua orang saksi yang adil. Jika masa iddahnya telah berakhir dan suami
belum merujuknya, maka dengan demikian telah terjadi talak ba’in terhadapnya.
2) Talak Ba’in
Yaitu talak yang tidak memberikan hak kepada suami untuk merujuk atau
kembali kepada istrinya kecuali melalui akad nikah baru. Talak Ba’in dibagi
menjadi 2 macam, yaitu :
a) Talak Ba’in
Sughro
Misalnya talak pertama atau kedua yang didahului oleh tebusan (iwadl) dari
pihak istri, atau talak terhadap istri yang belum pernah dikumpuli. Suami yang
menjatuhkan talak ba’in sughro tidak boleh merujuk atau kembali kepada istrinya
kecuali dengan akad nikah yang baru.
b) Talak Ba’in
Kubro
Yaitu talak yang ketiga kali. Talak ini menyebabkan suami tidak boleh
merujuk istrinya, kecuali istri yang ditalak telah menikan dengan laki – laki
lain setelah keduanya berhubungan intim kemudian bercerai dengan talak ba’in
kubro dan telah habis masa iddahnya.
Ditinjau
dari segi pengucapannya, talak dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Talak
Sharikh
Yaitu talak yang diucapkan suami dengan menggunakan kata – kata yang jelas
dan tegas tidak mengandung arti lain kecuali talak itu sendiri. Ungkapannya
cukup dengan sengaja mengucapkan tidak butuh niat. Seperti dengan mngucapkan “
Aku cerai,” atau “ Kamu telah aku cerai”.
2. Talak
Kinayah
Yaitu talak yang diucapkan dengan menggunakan kata sindiran talak, kata –
kata seperti ini membutuhkan niat dari yang mengucapkan. Karena, kata – kata
yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian talak. Seperti mengucapkan “
Pulanglah engkau kepada orang tuamu”.
Adapun macam
– macam talak yang lain, yaitu :
1. Talak Munjaz
dan Mu’allaq
Talak Munjaz yaitu talak yang diberlakukan kepada istri tanpa adanya
penangguhan. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya “ Kamu telah
dicerai “. Maka istri telah ditekan dengan apa yang diucapkan oleh suaminya.
Sedangkan talak Mu’allaq adalah talak yang digantungkan oleh suami dengan suatu
perbuatan yang akan dilakukan oleh istrinya pada masa mendatang. Seperti suami
mengatakan kepada istrinya “ Jika kamu berangkat kerja, berarti kamu telah
ditalak “. Maka talak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan istrinya untuk
kerja.
2. Talak
Takhyir dan Tamlik
Talak Takhyir adalah dua pilihan yang diajukan oleh suami kepada istrinya,
yaitu melanjutkan rumah tangga atau bercerai. Jika si istri memilih bercerai,
maka berarti ia telah ditalak. Sedangkan talak Tamlik adalah talak dimana
seorang suami mengatakan kepada istrinya “ Aku serahkan urusanmu kepadamu” atau
“ Urusanmu berada ditanganmu sendiri”. Jika dengan ucapan itu istrinya
mengatakan “ Berarti aku telah ditalak”, maka berarti ia telah ditalak satu
Raj’i. Imam Malik dan sebagian ulama lainnya berpendapat, bahwa apabila istri
yang telah diserahi tersebut menjawab “ Aku memilih talak tiga “, maka ia telah
ditalak Ba’in oleh suaminya. Dengan talak tiga ini, maka si suami tidak boleh
rujuk atau kembali kepada istrinya, kecuali setelah mantan istrinya dinikahi
oleh laki – laki lain.
3. Talak
Wakalah dan Kitabah
Yaitu jika seorang suami mewakilkan kepada seseorang untuk mentalak
istrinya atau dengan menuliskan surat kepada istrinya yang memberitahukan
perihal perceraiannya, lalu istrinya menerima hal itu, maka ia telah ditalak.
4. Talak Haram
Yaitu apabila suami mentalak istrinya dalam satu kalimat atau mentalak
dalam tiga kalimat, akan tetapi dalam satu majelis. Seperti jika suami
mengatakan kepada istrinya “ kamu ditalak tiga”. Atau mengatakan “ Kamu aku
talak, talak dan talak “. Menurut Ijma’ Ulama, talak seperti ini diharamkan.
Dalil yang melandasinya adalah Hadist Rasulullah SAW
mengenai seorang laki – laki yang mentalak tiga istrinya dalam satu kalimat.
Lalu beliau berdiri dan marah seraya mengatakan “ Apakah Kitab Allah hendak dipermainkan,
sedang aku masih berada di tengah – tengah kalian?” Hingga ada seseorang
berdiri seraya berkata, “ Wahai Rasulullah, izinkan aku membunuhnya “ (HR.
Nasa’i)
D. Rukun Talaq
1. Suami
Hak talak hanya dimiliki oleh laki – laki karena ia lebih bisa mengendalikan
emosi, dan lebih sanggup memikul beban – beban kehidupan. Sehingga, seorang
laki – laki tidak tergesa – gesa ketika harus menjatuhkan talak kepada
istrinya. Ia lebih bisa mendahulukan akal daripada perasaan. Sebagaimana
Rasulullah SAW bersabda :
ٳِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ ٲَخَذَ بِااسَّاقِ
Artinya :
“ Talak itu
hanyalah bagi yang mempunyai kekuatan (suami).” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)
2. Istri
Istri dikenai hukum talaq bila berada dalam empat keadaan. Pertama,
benar – benar ada hubungan pernikahan diantara keduanya (suami istri). Kedua,
seorang istri masih berada dalam masa iddah talak raj’i atau bainunah sughra. Ketiga,
seorang istri berada dalam masa iddah perceraian yang diakui oleh syari’at. Keempat,
seorang istri berada dalam masa iddah fasakh yang diakui oleh syari’at.
3. Sighat Talaq
Sighat talaq adalah lafal yang menyebabkan terputusnya
hubungan pernikahan, baik secara jelas (sharih) maupun sindiran (kinayah)
dengan syarat harus disertai dengan adanya niat. Namun demikian, tidak cukup
hanya dengan niat saja, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW :
ٳِنَّ للهَ تَجَاوَزَلِئُامَّتِي مَاحَدَّثَتْ بِهِ ٲَنْفُسَهَامَالَمْ
يَتَكَلَّمُوا ٲَوْيَعْمَلُوابِهِ.
Artinya :
“Sesungguhnya
Allah memberikan ampunan bagi umatku apa – apa yang terdetik di dalam hati
mereka, selama mereka ucapkan atau kerjakan.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Secara umum,
sighat talak terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Mutlak
Sighat mutlak adalah lafal yang telah diucapkan tanpa
syarat apapun. Sighat Mutlak dibagi menjadi dua, yatitu sharih (jelas) dan
kinayah (sindiran). Mutlak sharih adalah lafal talak yang dpat dipahami
maknanya saat diucapkan, dan tanpa mengandung makna lain. Lafadz sharih tidak
membutuhkan niat. Hanya saja lebih utama jika disertai dengan kata “istri”.
Misalnya, seorang laki – laki mengatakan, “ Istriku saya talak “.
Mutlak kinayah adalah lafal talak yang mengandung
banyak makna, sehingga bisa ditakwilkan dengan makna yang berbeda – beda.
Lafadz talak yang tergolong kinayah terbagi menjadi dua, yaitu kinayah Zhahirah
dan Muhtamilah. Kinayah zhahirah adalah sindiran yang jelas. Misalnya,
seorang suami berkata kepada istrinya “ Beriddahlah “. Maka, kata – kata
tersebut termasuk dalam kategori kinayah zhahirah, yaitu sindiran yang hampir
bisa dipastikan maksudnya adalah talak. Sedangkan kinayah muhtamilah adalah
sindiran yang mengandung banyak makna (multi tafsir). Misalnya, seorang laki –
laki mengatakan kepada istrinya, “ Saya melepaskanmu “.
Imam Malik mengatakan bahwa kinayah muhtamilah itu
tergantung kepada niat. Jika seseorang meniatkan talak, maka keduanya harus
dipisahkan. Sedangkan jika tidak meniatkan talak maka keduanya masih sah
sebagai suami istri.
Jumhur ulama mengatakan bahwa kinayah muhtamilah yang
diucapkannya itu sama sekali tidak menyebabkan talak.
2.
Muqayyad
Kadang – kadang seorang laki – laki mengucapkan lafal
talak kepada istrinya dengan embel – embel kata tertentu berupa syarat atau
pengecualian.
Berapa hal yang biasanya dijadikan sebagai syarat dan
pengecualian dalam talak, yaitu :
§ Kehendak
Salah satu syarat atau pengecualian yang disandingkan dengan lafal talak
adalah kehendak, baik kehendak Allah maupun kehendak Manusia. Misalnya, seorang
laki – laki berkata kepada istrinya, “ Engkau saya talak, jika Allah
berkehendak “.
§ Perbuatan di
Masa Depan
Biasanya, ketika seseorang mengaitkan lafal talak dengan perbuatan yang
akan terjadi di masa depan maka ia tidak bisa dilepaskan dari tiga perkara.
Pertama, perbuatan yang mungkin atau tidak mungkin terjadi. Misalnya, seorang
laki – laki berkata kepada istrinya, “ Jika Umar masuk kerumah, maka engka akan
ditalak “.
Syarat ini mungkin terjadi dan mungkin juga tidak akan
terjadi. Kedua, perbuatan yang pasti terjadi. Misalnya, seorang suami
mengatakan kepada istrinya, “ Jika matahari terbit maka engkau akan ditalak”.
Ketiga, perbuatan yang biasanya terjadi. Misalnya, seorang suami mengatakan
kepada istrinya, “ Jika engkau haid maka engkau akan ditalak “.
E.
Syarat Talak
Suami yang menceraikan istrinya disyaratkan :
-
Telah dewasa.
-
Berakal sehat.
-
Atas kesadaran dan kehendak sendiri.
-
Ucapan talak yang dikemukakannya berdasarkan kesadaran
dan kesengajaan.
F.
Talak yang Tidak Sah
1. Talak karena
dipaksa
Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya
talak adalah harus berasal dari keinginan suami sendiri. Dalam ketentuan
syara’, jika seseorang dipaksa untuk kufur, dan ia benar – benar tidak bisa
menghindari darinya, maka ia boleh melakukannya dan tidak berdosa. Hal tersebut
sesuai dengan firman Allah SWT :
ٳِلَّامَنْ ٲُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَىِنُّۢ بِالْايْمَنِ
Artinya :
“...kecuali,
orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam briman (ia tidak
berdosa)...” (QS. An-Nahl [16]: 106).
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum talak yang
diucapkan oleh seorang suami yang dipaksa melakukannya adalah tidak sah, dan
tidak mengakibatkan terjadinya perceraian. Madzhab Syafi’i termasuk dalam
kelompok ini, hanya saja mereka membedakan antara ada atau tidaknya niat
didalamnya. Talak yang dipaksa dan dilandasi oleh niat maka hukumnya sah.
Sebaliknya, jika talak yang dipaksa tersebut tidak mengandung unsur niat maka
talaknya tidak sah.
2. Talak yang
diucapkan oleh orang yang mabuk
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak yang
diucapkan oleh orang yang mabuk. Jumhur ulama mengatakan bahwa talak yang
diucapkan oleh orang yang mabuk hukumnya sah. Alasannya, mabuk yang dialaminya
adalah perbuatan dan keinginan sendiri.
Imam asy-Syaukani Rahimakumullah mengatakan, “orang
yang mabuk dan tidak bisa menggunakan akalnya maka talaknya tidak sah, karena
tidak adanya ‘illat yang menyebabkan sahnya talak. Syariat telah menentukan
hukum talak bagi orang yang mabuk. Sehingga, akal kita tidak boleh melangkahinya
dengan mengatakan bahwa hukum talak orang tersebut adalah sah.”
3. Talak yang
diucapkan oleh orang yang sedang marah
Berdasarkan penelitian yang mendalam, ada tiga jenis atau tingkatan
kemarahan :
a. Pertama, orang yang
sedang marah sampai akalnya tidak berfungsi, kemudian ia menjatuhkan talak
kepada istrinya, maka talaknya tidak sah dan tidak menyebabkan perceraian
diantara keduanya. Biasanya, orang yang sedang marah besar tidak menyadari apa
yang diucapkan, karena ia sudah dikuasai emosi dan nafsu.
b. Kedua, marah yang
terkendali sehingga akal seseorang yang mengalaminya masih berfungsi dengan
baik. Para ulama sepakat bahwa orang yang mengucapkan talak dalam keadaan marah
seperti ini, hukumnya sah dan keduanya harus dipisahkan.
c. Ketiga, marah yang
berada di antara keduanya, yaitu antara berlebih-lebihan dan terkendali. Para
ulama sepakat bahwa orang yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah seperti
ini, hukumnya sah dan kedua pasangan harus dipisahkan.
4. Talak yang
diucapkan tanpa niat (kesengajaan)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak yang
diucapkan oleh seseorang tanpa sadar atau unsur kesengajaan. Jumhur ulama
berpendapat bahwa talak yang diucapkannya adalah sah, dan keduanya harus
dipisahkan. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
“Tiga
perkara yang seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu nikah,
talak, dan rujuk”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Sedangkan menurut Muhammad Baqir, Ja’far Shadiq, serta
salah satu pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik bin Anas menegaskan bahwa talak
yang diucapkan tanpa adanya unsur kesengajaan maka hukumnya tidak sah, dan
keduanya tetap berada dalam ikatan tali pernikahan. Oleh karena itu, talak yang
tidak mengandung unsur kesengajaan hanyalah permainan yang tidak terkena sanksi
hukum. Pendapat ini Didasarkan pada Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang
pentingnya Azam (keinginan/niat). Berikut :
وَٳِنْ عَزَمُوْااطَّلٰقَ فَٳِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :
“Dan, jika
mereka berazam (berketetapan hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah [2]: 227)
Termasuk dalam kategori ini adalah talak yang
dijatuhkan oleh seseorang yang lupa atau lalai. Rasulullah SAW juga bersabda,
“Amalan itu tergantung pada niat”.
5. Talak yang
diucapkan oleh orang yang terkejut
Dalam kehidupan sehari – hari kita sering menjumpai
orang yang latah. Sehingga, ia mudah mengatakan ucapan sesuatu tanpa sadar, dan
terjadi secara spontan. Dalam keadaan seperti ini, talak yang diucapkannya
adalah tidak sah, dan keduanya tetap berada dalam ikatan pernikahan.
6. Talak yang
diucapkan oleh anak kecil
Imam Malik berpendapat talak yang diucapkan oleh anak
kecil tidak berlaku sampai ia mencapai usia baligh. Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan bahwa talak yang diucapkan anak kecil tidak berlaku sampai umurnya
mencapai dua belas tahun.
BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini
Kami selaku penulis banyak berharap para pembaca yang
budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
A.
Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan
sekilas lalu tentang permasalahan talaq(perceraian), ada beberapa keterangan
baik ayat Al Quran dan Hadits nabiMuhammad SAW, sudah membuka tabir
pikiran dan wawasan yang selama inimasih ada hijab yang menutupinya karena kurang
meresapi dan menghayati ajaran tentang permasalahan perceraian, diantara beberapa keterangan singkat
tersebut diatas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Talaq ialah melepaskan atau membatalkan ikatan
perkawinan.
2.
Talaq merupakan perbuatan halal yang sangat dibenci
oleh Allah dan hukumnyamakruh atau telarang,
hukum talaq dapat berubah menjadi sunnah, wajib dan haram tergantung
kondisi dan penyebabnya.
B.
Saran
1.
Menyarankan agar dapat memahami
dan mengerti betapa baiknya mempelajari tentang permasalahan talaq (perceraian) dalam hidup ini, sebab barangkali disuatu saat
kita berada dalam permasalahan tersebut.
2. Menyarankan agar saling membina dan membimbing antar keluarga agar terjalin hubungan yang harmonis untuk menghindari diri dan keluarga dari perceraian.
DAFTAR PUSTAKA
http://sandraagustiya.blogspot.co.id/2015/02/makalah-fiqih-talak.html
(diakses hari kamis, 17 September 2015)
http://zanhaola.blogspot.co.id/2013/06/talak-syarat-rukun-dan-akibatnya.html
(diakses hari kamis, 17 September 2015)
http://nurulkhaifa.blogspot.co.id/2015/02/makalah-talak.html
(diakses hari kamis, 17 September 2015)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT
atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah
Pendidikan Agama Islam tentang “Talak” ini.
Harapan kami, makalah ini dapat memenuhi tugas, serta bermanfaat bagi
kami dalam mengisi dan menambah sedikit pengetahuan tentang Talak.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan Makalah Pendidikan Agama Islam (Talak) ini tidak lepas dari dukungan
berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami berterima kasih kepada
guru pembimbing mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan
pengetahuan dan kemampuan kami. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari
pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah Pendidikan Agama Islam ( Talak).
Demikian kata pengatar ini kami
buat, semoga bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca pada umumnya.
Wasalamualaikum Wr.Wb
Godong,17 September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I.PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah......................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan Makalah........................................................... 2
D.
Metode
Pengumpulan Data.......................................................... 2
BAB II.PEMBAHASAN
A.
Pengertian Talak............................................................................. 3
B.
Hukum Talak.................................................................................... 3
C.
Macam-macam Talak...................................................................... 4
D.
Rukun Talak..................................................................................... 6
E.
Syarat Talak...................................................................................... 8
F.
Talak yang tidak Sah...................................................................... 8
BAB III.PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................... 11
B.
Saran................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA
Mantap min.bisa jadi referensi ni. hehehe
BalasHapusDapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^