Kamis, 18 Juni 2015

MAKALAH PERAN BI DALAM MENGATASI PEREDARAN UANG PALSU



BAB I
PENDAHULUAN
                                                
A.      LATAR BELAKANG
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Pemalsu dari abad 16, Albrecht Dürer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka menandatangani, yang membuat mereka disebut pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni hasil pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar dimaksudkan menjadi oleh Picasso, KLee, dan Matisse.
Penggunaan bahasa 'pemalsuan' tidak berasal dari kata 'meniru', tapi itu memiliki sejarah yang paralel. Rasa 'untuk palsu' sudah dalam kata kerja Anglo-Perancis pemalsu meniru'. Pemalsuan adalah salah satu teknik dari penipuan, termasuk pencurian identitas. Pemalsuan adalah salah satu ancaman yang harus dibenahi oleh rekayasa keamanan. Pemalsuan pada dasarnya adalah yang bersangkutan dengan objek yang dihasilkan atau diubah. Di mana perhatian utama dari pemalsuan kurang terfokus pada objek itu sendiri-apa yang pantas atau apa 'membuktikan' - dari pada diam-diam pernyataan kritik yang diturunkan oleh reaksi objek memprovokasi lain, maka semakin besar adalah proses sebuah lelucon. Dalam sebuah lelucon, sebuah rumor atau asli objek 'ditanam' dalam situasi memprovokasi, mungkin pengganti yang tertempa objek fisik.
Melalui  makalah yang kami susun ini, akan kami kupas secara lebih mendalam mengenai peran Bank Indonesia (BI) dalam menyusun langkah –langkah utuk mengatasi peredaran uang palsu.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kebijakan peredaran uang di Indonesia?
2.      Bagaimana cara Bank Indonesia  menanggulangi uang palsu?
3.      Bagaimana cara Bank Indonesia  memusnahkan uang tak layak edar ?
4.      Apa saja dampak peredaran uang palsu bagi perekonomian?

C.      TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan dan penyusunan makalah ini adalah :
1.         Untuk memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi di kelas X IIS 4 di SMA Negeri 1 Godong tahun ajaran 2014 / 2015.
2.         Mengetahui Bagaimana kebijakan peredaran uang di Indonesia.
3.         Mengetahui bagaimana cara Bank Indonesia  menanggulangi uang palsu.
4.         Mengetahui bagaimana cara Bank Indonesia  memusnahkan uang tak layak edar .
5.         Mengetahui Apa saja dampak peredaran uang palsu bagi perekonomian
D.      METODE PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil data melalui browsing dari internet.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.      UNDANG-UNDANG PEMALSUAN  UANG DI INDONESIA
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional khususnya dibidang ekonomi diperlukan upaya-upaya untuk antara lain terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan mengamankan perekonomian baik perdagangan barang dan jasa maupun hal-hal yang berkaitan dengan bidang moneter, serta meningkatkan dan mempertahankan kestabilan perekonomian nasional. Bertolak dari prnsip-prinsip tersebut diatas, adalah semestinya apabila segala perkembangan, perubahan dan kecendrungan global lainnya yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian nasional serta pencapaian tujuan nasional, perlu diikuti dengan seksama sehingga secara dini dapat diambil langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam mengatasinya.Perkembangan dunia bisnis dan ekonomi telah mendorong munculnya berbagai upaya yang dengan maksud demi kepentingan sendiri berusaha memanfaatkan faktor-faktor produksi yang ada. Motif ekonomi seringkali mendorong munculnya berbagai tindak pidana yang baru dan inovatif. Misalnya munculnya kejahatan cyber crime, money laundering, uang palsu, kejahatan perbankan dan lain sebagainya. Manusia cenderung mencari celah-celah hukum dengan kecanggihan tehnologi dan ilmu pengetahuan. Sepanjang ada niat dari manusia untuk memperkaya diri sendiri, sepanjang ada sarana / jalan yang dapat digunakan dan sepanjang ada tujuan / sasaran yang potensial untuk dapat dikuasai maka kesempatan untuk munculnya kajahatan jenis baru akan selalu ada. Kejahatan uang palsu merupakan salah satu jenis kejahatan yang sangat merugikan masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan konsumen. Bentuk kejahatan ini memiliki implikasi yang sangat luas baik bagi pelaku ekonomi secara langsung maupun sistem perekonomian negara secara nasional. Keberadaan uang palsu ditengah-tengah masyarakat akan membawa dampak dan pengaruh yang sangat besar. Masyarakat kita yang mayoritas adalah ekonomi menengah kebawah akan sangat terpengaruh dengan keberadaan uang palsu ini. Contoh yang dapat kita amati secara sederhana adalah jika seorang padagang keliling setiap harinya harus berkeliling untuk menawarkan barang dagangannya, sementara itu ia juga menjadi tulang punggung dan tumpuan keluarga yang harus membiayai isteri dan anaknya. Penghasilan per har hanya sekitar Rp. 15.000,00. Namun ia akan sangat terpukul jika ternyata uang hasil usahanya tersebut adalah uang palsu yang tidak dapat dimanfaatkan. Ia tidak hanya merugi karena tidak dapat digunakan untuk modal usahanya kembali, namun ia juga menopang hidup keluarganya.     
Kejahatan uang palsu ini juga membawa pangaruh yang lebih besar jika kita tengok dari perekonomian negara. Pemerintah secara dini telah menyadari pentingnya uang sebagai alat pembayaran yang sah yang sifatnya umum dan dapat diterima secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu pemerintah telah berusaha sedapat mungkin untuk menciptakan alat pembayaran yang memiliki karakteristik yang unik yang tidak memungkinkan bagi orang lain selain negara untuk dapat menciptakannya secara bebas. Sehingga diharapkan nantinya benar-benar pemerintahlah satu-satunya pemegang otoritas dalam penciptaan uang. Namun mengingat bahwa tugas-tugas yang diemban pemerintah sangatlah luas, maka pemerintah mendelegasikan tugas ini kepada lembaga yang bersifat independen dan kuat untuk dapat melaksanakannya. Bank Sentral Indonesialah yang memperoleh mandat dari negara guna melaksanakan tujuan utama yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Keberadaan usaha perbankan sendiri pada jaman Babylonia yang kemudian berkembang pada jaman Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Pada awal pendirian tersebut, tugas utama bank adalah sebagi tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan dunia usaha, maka perkembangan perbankanpun semakin pesat, karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Sejarah perbankan di Indonesia memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan jaman penjajahan Hindia Belanda. Beberapa bank yang ada pada masa itu :
1.      De Javasche NV
2.      De Past Paar Bank
3.      De Algemenevolks Credit Bank
4.      Nederland Handles Maatscappij ( NHM )
5.      Nationale Handles Bank ( NHB )
6.      De Escompto Bank NV
Sedangkan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisir pada tahun 1951. Bank Indonesia dibentuk berdasarkan ketentuan UU no. 13 tahun 1968 yang diperbarui dengan UU no. 23 tahun 1999 dan disempurnakan melalui UU no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Intrumen yang menjadi sarana untuk mengontrol peredaran mata uang rupiah adalah perbankan khususnya Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Indonesia. Besarnya jumlah uang palsu yang beredar dalam masyarakat akan membawa pengaruh yang cukup signifikan bagi kestabilan perekonomian negara. Semakin besar jumlah uang palsu yang beredar akan sangat mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat. Keberadaan uang palsu dapat mendorong terjadinya inflasi karena jumlah uang yang beredar menjadi tidak terkontrol dan melebihi batas. Yaitu karena pencetakan uang asli oleh pemerintah dilakukan oleh percetakan negara atas permintaan Bank Indonesia melalui perencaan dan pengaturan secara cermat sehingga tepat sasaran. Sehingga diperlukan peran-peran dari Bank Indonesia yang lebih signifikan untuk dapat menekan peredaran uang palsu di Indonesia.
Keberadaan uang palsu dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dengan kondisi stabilitas perekonomian negara. Masyarakat sering bertanya-tanya mengapa ada uang palsu dan mengapa uang tersebut bisa palsu serta apa akibat yang ditimbulkan oleh adanya uang palsu tersebut ? Bahkan ada sebagian uang yang berpendapat alangkah lebih baiknya jika setiap orang dapat membuat uang sendiri. Hal ini akan menjadi cara dan jalan keluar dalam menghadapi permasalahan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi di negara kita. Masyarakat kini dihadapkan pada kondisi perkembangan dunia yang lebih global dan terbuka. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi lebih mudah mengalami perubahan dan penerimaan nilai-nilai baru. Apa yang dulunya dipegang kuat oleh masyarakat kini bisa dengan mudah nilai-nilai tersebut lepas dan pudar dari masyarakat. Hal ini juga dapat kita lihat dalam sistem atau norma dalam perekonomian negara. Nilai-nilai akan kejujuran dan keterbukaan dalam berusaha kini dengan mudah digeser oleh desakan ekonomi atas pemenuhan kebutuhan hidup ataupun hanya sekedar untuk pemuasan hasrat konsumtif dan prestise dalam masyarakat. Hal ini dapat kita buktikan dengan munculnya kejahatan uang palsu. Para pelaku pemalsu maupun pengedarnya  dengan diam-diam menggunakan uang tersebut untuk transaksi keuangan yang dapat merugikan orang lain. Ini secara otomatis telah melanggar nilai-nilai kejujuran yang ada. Bahkan tidak jarang mereka yang secara tidak sadar menerima uang palsu tersebut kembali mempergunakan uang tersebut untuk transaksi lain dengan alasan agar tidak merugi. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita dapat kembali pada pemikiran pokok atas tujuan negara. Bahwa sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat telah secara tegas dikatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Maraknya peredaran uang palsu dalam masyarakat dapat dikatakan merupakan akibat dari rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.Seperti juga diketahui bahwa hampir sekitar 80 % dari 200 juta penduduk Indonesia adalah golongan ekonomi lemah. Negara Indonesia telah menunjukkan eksistensinya sebagai negara demokrasi ekonomi. Disini diharapkan bahwa perekonomian nasional dibangun dari, oleh dan untuk rakyat. Setiap elemen dan unsur yang dibentuk sedapat mungkin melibatkan masyarakat sebagai komponen utama. Hal ini juga telah diperkuat dengan arah kebijakan perekonomian nasional yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Mulai dari kebijakan penetapan harga , kebijakan ekonomi luar negeri, kebijakan fiskal bahkan kebijakan moneter yang salah satunya tentang penerbitan mata uang Republik Indonesia. Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penerbitan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah bagi masyarakat dengan nilai nominal yang bervariasi, yakni :  Rp. 100.000,00;  Rp. 50.000,00;  Rp. 20.000,00; Rp. 10.000,00;  Rp. 5.000,00;  Rp. 1.000.00;  Rp. 500,00;  Rp. 200,00; Rp. 100,00; Rp. 50,00

Mata uang-mata uang rupiah tersebut telah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah  dan umum digunakan oleh masyarakat. Bank Indonesia sendiri telah menerbitkan uang tersebut dalam 2 bentuk, yakni mata uang kertas dan mata uang logam.  Hal ini dilakukan selain untuk memudahkan masyarakat dalam mempergunakannya juga dimaksudkan untuk memberikan variasi bentuk peda mata uang yang digunakan di Indonesia.Namun seperti kita ketahui bahwa usaha-usaha tersebut seolah-olah tidak berarti dengan maraknya peredaran uang palsu. Uang-uang tersebut beredar dengan cara-cara yang bervariasi seperti melalui transaksi jual beli, penukaran mata uang, maupun melalui penyelundupan antar negara.  Jumlah nominal uang yang dipalsukan juga tidak tanggung-tanggung. Umumnya para pelaku lebih mengincar mata uang  dengn nilai nominal yang tinggi untuk dipalsukan, seperti mata uang Rp. 100.000,00, Rp. 50.000,00 serta Rp. 20.000,00. Selain dipandang lebih menguntungkan karena nilai nominalnya yang besar, pembuatan uang palsu tersebut juga sebanding dengan ongkos produksi yang dikeluarkan. Sehingga para pelaku tetap memperoleh keuntungan yang menjanjikan.  Proses globalisasi yang mendunia akan membawa pengaruh yang sangat luas. Adanya perubahan tersebut akan memaksa suatu bangsa untuk mengikuti arus perkembangan jaman. Proses transfer teknologi, komunikasi dan transportasi menjadi begitu mudah dan cepat. Adanya keinginan dari negara-negara maju untuk mengembangkan bisnis dan usahanya telah mendorong proses alih teknologi menjadi semakin cepat. Sehingga tidak mengherankan bahwa perangkat seperti komputer, internet maupun faximile sudah sangat umum dikenal oleh masyarakat. Kita dapat mengamati bahwa salah satu faktor pendorong munculnya kejahatan uang palsu ini adalah karena semakin canggihnya teknologi yang ada saat ini. Berbekal kemampuan mengoperasikan komputer inilah para pelaku tindak pidana pemalsuan uang memulai aksinya. Mereka mampu menghasilkan uang palsu yang mirip dengan mata uang yang asli jika kita lihat secara sepintas.  Namun sudah dapat dipastikan bahwa sesuatu yang palsu tentu berbeda dengan aslinya. Baik dalam hal warna, bahan maupun kualitas cetakan uang yang dihasilkan.  Perbandingan kualitas uang palsu dengan uang asli sendiri ada beberapa macam, mulai dari perbandingan 1:2, 1:3, 1:4, 1:5 dan seterusnya. Angka perbandingan ini menunjukkan kualitas detail uang palsu jika dibandingkan uang yang asli.  Semakin kecil angka perbandingan tersebut, maka akan semakin mirip uang palsu tersebut dengan uang yang asli.  Seperti juga kita ketahui bahwa tindak pidana uang palsu ini termasuk dalam tindak pidana yang memiliki motif / latar belakang sosial ekonomi, meskipun terkadang ada motif-motif lain. Menurut ensiklopedia crime and justice tindak pidana dibidang ekonomi dibedakan dalam 3 golongan, yaitu :Property crimes; Regulatory crimes; Tax crimes.
Property crimes sebagai salah satu tipe tindak pidana dibidang ekonomi meliputi obyek yang dikuasai individu ( perorangan ) dan juga yang dikuasai oleh negara. Ada beberapa tindakan yang termasuk dalam property crimes seperti :
1.      Tindakan pemalsuan ( untuk segala objek ) ( forgery )
2.      Tindakan penipuan yang merusak ( the fraudelent destruction )
3.      Tindakan memindahkan / menyembunyikan instrumen yang tercatat / dokumentasi ( removal or concealment of recordable instrument )
4.      Tindakan mengeluarkan cek kosong ( passing bad checks )
5.      Menggunakan kartu kredit ( credit card ) yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditangguhkan
6.      Praktik usaha curang ( deceptive business praktices )
7.      Tindakan penyuapan dalam kegiatan usaha ( comercial bribery )
8.      Tindakan perolehan / pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur / curang ( the rigging of contest )
9.      Tindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baik
10.  Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan
11.  Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit
12.  Penyalahgunaan dari asset yang dikuasakan
13.  Melindungi dokumen dengan cara curang dari tindakan penyitaan
Dengan kata lain bahwa tindak pidana uang palsu tersebut juga termasuk dalam tindak pidana dibidang ekonomi.
Kejahatan mengenai uang palsu tersebut telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) kita. KUHP yang telah berlaku sejak jaman Hindia Belanda terus menjadi pedoman bagi penegakan hukum pidana di Indonesia. Dalan Buku II KUHP, yang dulu bernama WvS ( Wetboek van Stafrecht ) telah diuraikan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk dalam kejahatan / tindak pidana. Kejahatan tentang uang palsu ini telah diatur dalam Buku II KUHP dalam Pasal 244 sampai dengan Pasal 252 KUHP, ditambah dengan Pasal 250 bis. Sedangkan Pasal 248 telah dihapuskan melalui Statsblad 1938 no. 593. Diantara pasal-pasal tersebut terdapat 7 pasal yang merumuskan tentang kejahatan uang palsu, yakni Pasal 244, 245, 246, 247, 249, 250 dan pasal 251 KUHP. Bentuk kejahatan uang palsu memang memiliki kerakteristik yang beragam. Hal ini telah secara sadar diantisipasi oleh KUHP. Pemerintah juga telah secara sistematis menyiapkan aturan hukum untuk melindung kinerja perekonomian negara yang tidak bisa kita lepaskan dengan uang sebagai alat pembayaran masyarakat. Kejahatan mengenai uang palsu merepakan kejahatan yang tidak lepas dari pengaturan KUHP. Bentuk kejahatan ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan perekonomian negara. Dan jika kita menengok sistem perekonomian negara kita, maka kita tidak bisa lepas dari keberadaan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia. Berangkat dari hal inilah maka penulis dalam penelitian ini akan mengkaji bagaimanakah usaha-usaha Bank Indonesia dalam memberantas peredaran uang palsu berdasarkan ketentuan Pasal 244 dan 245 KUHP.

B.     PENANGGULANGAN UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:1. Pemilihan tanda pengaman yang baik;2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada masyarakat;3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru;4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.

C.    CARA PEMUSNAHAN UANG TAK LAYAK EDAR
Mungkin kita belum tahu, Bank Indonesia punya prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar itu.
Aturan tersebut tertuang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu jelas diatur, misi Bank Indonesia soal peredaran uang adalah memenuhi kebutuhan uang di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan kondisinya layak edar.
Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Merujuk semua peraturan-perundangan tersebut, pada prinsipnya uang tak layak edar harus dimusnahkan. Lalu uang yang dimusnahkan pun diganti dengan uang yang kondisinya baik.
Untuk pelaksanaannya, pemusnahan uang tak layak pakai dikoordinasikan antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Setiap tahun, laporan pemusnahan uang itu pun harus masuk dalam Lembaran Negara.
Seberapa banyak uang tak layak edar yang harus dimusnahkan? Tentu itu tergantung pada beberapa variabel yang juga menentukan kebutuhan uang beredar di masyarakat.
Untuk mengetahui banyak sedikitnya uang beredar di masyarakat bisa mengacu pada data kecepatan perputaran uang, angka inflasi, pendapatan domestik bruto, kondisi perbankan saat itu, dan pengaruh musiman.
Aktivitas perekonomian pun menjadi indikator penting yang menentukan arah arus peredaran uang, antara yang 'keluar' dari Bank Indonesia dan 'kembali' ke bank sentral ini. Untuk memastikan fungsi uang terjaga, uang beredar pun harus dipastikan tidak kurang maupun berlebihan jumlahnya.
Pada 2013, Bank Indonesia memusnahkan uang tak layak edar sebanyak 5 juta lembar uang kertas dan hampir 107 ribu keping uang logam. Yang paling banyak dimusnahkan adalah pecahan Rp.50.000 dan Rp.2.000. Pemusnahan uang tak layak edar dilakukan terhadap uang yang 'kembali' ke Bank Indonesia melalui mekanisme peredaran uang lewat perbankan atau pun penukaran langsung oleh masyarakat.
Lalu seperti apa cara pemusnahan uang yang tak layak pakai? Pemusnahan uang dilakukan dengan cara meracik uang kertas dengan menggunakan mesin dan melebur uang logam, sampai benar-benar tak lagi menyerupai uang. Ada prosedur pengamanan selama pemusnahan, termasuk pengawasan ketat yang juga dilengkapi perekaman video.
Uang tak layak edar sebaiknya ditukarkan ke Bank atau Bank Indonesia untuk kemudian dapat dimusnahkan. Ini perlu dilakukan agar fisik uang yang beredar di masyarakat terjaga kualitasnya.
Bank Indonesia pun akan memastikan tidak terjadi kekurangan uang layak edar, ketika uang dekil dan rusak ini dimusnahkan. Kalau uang kita dalam kondisi yang layak edar, tentu akan lebih mudah bagi kita untuk menghargai mata uang Rupiah. Uang yang berkualitas baik juga lebih mudah dikenali keasliannya.

D.    DAMPAK PEREDARAN UANG PALSU BAGI PEREKONOMIAN
Uang palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back-up berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Upal atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak mana pun.
Sesuai data Bank Indonesia (BI, 2011) Secara kuantitas, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2011 (periode bulan Januari-Oktober 2011) sebanyak 9 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Sebagai informasi, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2010 rata-rata sebanyak 20 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Temuan uang palsu sebanyak 41.080 lembar Januari hingga Juni 2012.
Nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp. 100.000 sebanyak 21.497 lembar atau 52,33 persen. Sementara di urutan kedua adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. Dengan demikian kedua pecahan tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah yang dipalsukan. (Asiza, 2013) mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar karena tindakan pemalsuan uang.
Kejahatan uang palsu juga merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena kejahatan ini terjadi antartempat dan antarwaktu, memiliki mobilitas tinggi, serta didukung oleh alat dan teknologi yang cukup canggih.
















BAB III
PENUTUP

A.      SIMPULAN
Dari uraian yang diuraikan dalam bab pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sbb :
1.      Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2.      Uang palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back-up berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Upal atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak mana pun. Sehingga pemalsuan uang dapat mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar karena tindakan pemalsuan uang.

B.       SARAN
Demikianlah makalah yang kami  buat ini, mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua untuk lebih mengenal mengenai peran Bank Indonesia (BI) dalam menyusun langkah –langkah untuk mengatasi peredaran uang palsu.
.Kami menyadari apa yang kami paparkan dalam makalah ini tentu  masih belum  sesuai apa yang di harapkan dengan  ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari guru pembimbing dan teman – teman semua.













DAFTAR PUSTAKA

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=177&Itemid=177
(Diunduh Hari Jum’at, 12 Maret 2015)

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan
(Diunduh Hari Jum’at, 12 Maret 2015)





























KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
            Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami “ MAKALAH EKONOMI“
            Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada Guru pembimbimg , teman-teman serta semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai dengan baik.
            Penulis menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas berikutnya
Wasalamualaikum Wr.Wb
Godong, 12  Maret 2015


                                                                                                 Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar