Kamis, 18 Juni 2015

MAKALAH KEBIJAKAN PEREDARAN UANG DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
                                                
A.      LATAR BELAKANG
Bank indonesia sebagai hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha mencetak uang sendiri sebagai identitas keberadaan negara indonesia yang saat ini menjadi bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat. Sesuai amanat uu no.23 tahun 1999 tentang kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang  mulai dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang dari peredaran.
Otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai Bank sentral yakni mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar  dengan cara mengelola peredaran uang, meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak terkontrol, dengan demikikian bank indonesia diberikan otoritas moneter penuh dalam mengelola uang beredar.
Melalui  makalah yang kami susun ini, akan kami kupas secara lebih mendalam mengenai peran Bank Indonesia (BI) dalam menyusun langkah –langkah utuk mengatasi peredaran uang palsu.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kebijakan peredaran uang di Indonesia?
2.      Bagaimana cara Bank Indonesia  menanggulangi uang palsu?
3.      Bagaimana cara Bank Indonesia  memusnahkan uang tak layak edar ?
4.      Apa saja dampak peredaran uang palsu bagi perekonomian?

C.      TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan dan penyusunan makalah ini adalah :
1.         Untuk memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi di kelas X IIS 4 di SMA Negeri 1 Godong tahun ajaran 2014 / 2015.
2.         Mengetahui Bagaimana kebijakan peredaran uang di Indonesia.
3.         Mengetahui bagaimana cara Bank Indonesia  menanggulangi uang palsu.
4.         Mengetahui bagaimana cara Bank Indonesia  memusnahkan uang tak layak edar .
5.         Mengetahui Apa saja dampak peredaran uang palsu bagi perekonomian
D.      METODE PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil data melalui browsing dari internet.


































BAB II
PEMBAHASAN

A.      KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Bank Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang, Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat inflasi yang besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing besarnya permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sitem Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar keagamaan dan hari liburan yang cendrung permintaan uang semakin besar dibandingkan hari-hari biasanya.
Secara umum, peredaran uang memperhatian dua hal: 1. Menjaga kelanjaran dan ketersedian uang tunai; 2. Memelihara Integritas mata uang (Antti Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya. Adapun langkah-langkah operasional dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah: 1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian; 2. Pemetaan wilayah pengedaran uang; 3. Perhitungan Jumlah Uang rusak;4. Penyediaan stok uang yang optimal.
a)      Kebijakan Pengedaran Uang Di Beberapa Negara
Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint of Malaysia.
b)     Kebijakan Pengedaran Uang Di Indonesia
Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
2.      Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
3.      Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
1.      Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
2.      Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
3.      Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
4.      Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
-        Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
-        Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
-        Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
-        Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
-        Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
-        Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
-        Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
c)      Manajemen Pengedaran Uang
Fungsi manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang
d)     Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
-          Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
-          Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
-          Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas  atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor pertimbangan: 1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang yang dimusnahkan;3. Jumlah posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).
Pengadaan Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang telah dicetak.
Pengedaran terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.
Jika ada uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih dalam kondisi yang baik.
Setelah uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;2.Memiliki ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam yang akan dimusnahkan;3. Memiliki halaman parkir yangcukup luas;4. Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.

B.     PENANGGULANGAN UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:1. Pemilihan tanda pengaman yang baik;2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada masyarakat;3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru;4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.

C.    CARA PEMUSNAHAN UANG TAK LAYAK EDAR
Mungkin kita belum tahu, Bank Indonesia punya prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar itu.
Aturan tersebut tertuang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu jelas diatur, misi Bank Indonesia soal peredaran uang adalah memenuhi kebutuhan uang di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan kondisinya layak edar.
Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Merujuk semua peraturan-perundangan tersebut, pada prinsipnya uang tak layak edar harus dimusnahkan. Lalu uang yang dimusnahkan pun diganti dengan uang yang kondisinya baik.
Untuk pelaksanaannya, pemusnahan uang tak layak pakai dikoordinasikan antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Setiap tahun, laporan pemusnahan uang itu pun harus masuk dalam Lembaran Negara.
Seberapa banyak uang tak layak edar yang harus dimusnahkan? Tentu itu tergantung pada beberapa variabel yang juga menentukan kebutuhan uang beredar di masyarakat.
Untuk mengetahui banyak sedikitnya uang beredar di masyarakat bisa mengacu pada data kecepatan perputaran uang, angka inflasi, pendapatan domestik bruto, kondisi perbankan saat itu, dan pengaruh musiman.
Aktivitas perekonomian pun menjadi indikator penting yang menentukan arah arus peredaran uang, antara yang 'keluar' dari Bank Indonesia dan 'kembali' ke bank sentral ini. Untuk memastikan fungsi uang terjaga, uang beredar pun harus dipastikan tidak kurang maupun berlebihan jumlahnya.
Pada 2013, Bank Indonesia memusnahkan uang tak layak edar sebanyak 5 juta lembar uang kertas dan hampir 107 ribu keping uang logam. Yang paling banyak dimusnahkan adalah pecahan Rp.50.000 dan Rp.2.000. Pemusnahan uang tak layak edar dilakukan terhadap uang yang 'kembali' ke Bank Indonesia melalui mekanisme peredaran uang lewat perbankan atau pun penukaran langsung oleh masyarakat.
Lalu seperti apa cara pemusnahan uang yang tak layak pakai? Pemusnahan uang dilakukan dengan cara meracik uang kertas dengan menggunakan mesin dan melebur uang logam, sampai benar-benar tak lagi menyerupai uang. Ada prosedur pengamanan selama pemusnahan, termasuk pengawasan ketat yang juga dilengkapi perekaman video.
Uang tak layak edar sebaiknya ditukarkan ke Bank atau Bank Indonesia untuk kemudian dapat dimusnahkan. Ini perlu dilakukan agar fisik uang yang beredar di masyarakat terjaga kualitasnya.
Bank Indonesia pun akan memastikan tidak terjadi kekurangan uang layak edar, ketika uang dekil dan rusak ini dimusnahkan. Kalau uang kita dalam kondisi yang layak edar, tentu akan lebih mudah bagi kita untuk menghargai mata uang Rupiah. Uang yang berkualitas baik juga lebih mudah dikenali keasliannya.

D.    DAMPAK PEREDARAN UANG PALSU BAGI PEREKONOMIAN
Uang palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back-up berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Upal atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak mana pun.
Sesuai data Bank Indonesia (BI, 2011) Secara kuantitas, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2011 (periode bulan Januari-Oktober 2011) sebanyak 9 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Sebagai informasi, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2010 rata-rata sebanyak 20 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Temuan uang palsu sebanyak 41.080 lembar Januari hingga Juni 2012.
Nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp. 100.000 sebanyak 21.497 lembar atau 52,33 persen. Sementara di urutan kedua adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. Dengan demikian kedua pecahan tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah yang dipalsukan. (Asiza, 2013) mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar karena tindakan pemalsuan uang.
Kejahatan uang palsu juga merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena kejahatan ini terjadi antartempat dan antarwaktu, memiliki mobilitas tinggi, serta didukung oleh alat dan teknologi yang cukup canggih.






















BAB III
PENUTUP

A.      SIMPULAN
Dari uraian yang diuraikan dalam bab pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sbb :
1.      Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2.      Uang palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back-up berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Upal atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak mana pun. Sehingga pemalsuan uang dapat mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar karena tindakan pemalsuan uang.

B.       SARAN
Demikianlah makalah yang kami  buat ini, mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua untuk lebih mengenal mengenai peran Bank Indonesia (BI) dalam menyusun langkah –langkah untuk mengatasi peredaran uang palsu.
.Kami menyadari apa yang kami paparkan dalam makalah ini tentu  masih belum  sesuai apa yang di harapkan dengan  ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari guru pembimbing dan teman – teman semua.













DAFTAR PUSTAKA


https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia/
(Diunduh Hari  kamis, 26 Pebruari 2015)

http://christianmandravaharefa.blogspot.com/2008/12/faktor-dan-solusi-terbaik-memberantas.html
(Diunduh Hari  kamis, 26 Pebruari 2015)

http://www.merdeka.com/peristiwa/pemusnahan-uang-tak-layak-edar-bentuk-penghargaan-mata-uang.htm
(Diunduh Hari  kamis, 26 Pebruari 2015)

https://www.facebook.com/bisnisbalicom/posts/617845114954596
(Diunduh Hari  kamis, 26 Pebruari 2015)




















KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
            Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami “ MAKALAH EKONOMI“
            Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada Guru pembimbimg , teman-teman serta semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai dengan baik.
            Penulis menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas berikutnya
Wasalamualaikum Wr.Wb
Godong, 26 Pebruari 2015


                                                                                                 Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar