BAB I
PENDAHULUAN
Bank
indonesia sebagai hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha
mencetak uang sendiri sebagai identitas keberadaan negara indonesia yang saat
ini menjadi bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah
peredaran uang di masyarakat. Sesuai amanat uu no.23
tahun 1999 tentang kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan
pengedaran uang mulai dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang
sampai dengan penarikan uang dari peredaran.
Otoritas
moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai Bank sentral yakni
mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar dengan cara mengelola
peredaran uang, meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar
bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak
terkontrol, dengan demikikian bank indonesia diberikan otoritas moneter penuh
dalam mengelola uang beredar.
Melalui makalah yang kami susun ini, akan kami kupas
secara lebih mendalam mengenai peran Bank Indonesia (BI) dalam menyusun langkah
–langkah utuk mengatasi peredaran uang palsu.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
kebijakan peredaran uang di Indonesia?
2. Bagaimana
cara Bank Indonesia menanggulangi
uang palsu?
3. Bagaimana
cara Bank Indonesia memusnahkan
uang tak layak edar ?
4. Apa
saja dampak peredaran uang palsu bagi perekonomian?
C. TUJUAN
PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan dan
penyusunan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi
di kelas X IIS 4 di SMA Negeri 1 Godong tahun ajaran 2014 / 2015.
2.
Mengetahui Bagaimana kebijakan peredaran uang
di Indonesia.
3.
Mengetahui bagaimana cara Bank Indonesia menanggulangi uang
palsu.
4.
Mengetahui bagaimana cara Bank Indonesia memusnahkan uang tak
layak edar .
5.
Mengetahui Apa saja dampak
peredaran uang palsu bagi perekonomian
D. METODE PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil data
melalui browsing dari internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
KEBIJAKAN
PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Bank
Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang,
Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan
perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi,
tingkat inflasi yang besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing
besarnya permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB,
dengan mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit
sehingga PDB akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi.
Kondisi sitem Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank,
sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya
besar-besaran. Pengaruh musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti
pada waktu hari besar keagamaan dan hari liburan yang cendrung permintaan uang
semakin besar dibandingkan hari-hari biasanya.
Secara
umum, peredaran uang memperhatian dua hal: 1. Menjaga kelanjaran dan
ketersedian uang tunai; 2. Memelihara Integritas mata uang (Antti
Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat
menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya. Adapun langkah-langkah
operasional dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah: 1. Penetapan jumlah uang
yang dibutuhkan dalam perekonomian; 2. Pemetaan wilayah pengedaran uang; 3.
Perhitungan Jumlah Uang rusak;4. Penyediaan stok uang yang optimal.
a)
Kebijakan
Pengedaran Uang Di Beberapa Negara
Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih
cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas
negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang
di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah
dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif diterapkan di suatu
negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter masing-masing negara.
Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada
kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau gantirugi seperti di
Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada
negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan sistem tender, sedangkan
uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint of Malaysia.
b)
Kebijakan
Pengedaran Uang Di Indonesia
Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar
dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha
dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang
rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang
sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap uang yang diterbitkan harus
dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan
dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan
nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
2. Bank Indonesia mengupayakan agar
uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
3. Terdapat lembaga yang mewadai uang
tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam
pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran
uang sebagai berikut:
1. Penerbitan uang baru harus
dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
2. Tersianya stok uang yang cukup
dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
3. Distribusi uang yang cukup, lancar
dan tepat waktu
4. Adanya kebijakan lembaga keungan
lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
-
Kebijakan
dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
-
Mendorong
terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
-
Kegiatan
penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
-
Mondorong
sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
-
Penyempurnaan
dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
-
Memajukan
teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
-
Penyempurnaan
organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang
tepat sasaran.
c)
Manajemen
Pengedaran Uang
Fungsi manajemen yang meliputi Planing, Organizing,
Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali
dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan penelitian,
pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke masyarakat lalu
tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada Bank Indonesia.
Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase pengeluaran, pengedaran,
pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah dan penanggulangan uang
palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah
menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang
matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan
dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi
baru dan Perencanaan distribusi Uang
d)
Perencanaan
penerbitan uang emisi baru
Dalam
penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang
tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
-
Menata
kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar
transaksi pembayaran tunai
-
Pecahan
baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat
inflasi dan perubahan nilai tukar
-
Perubahan-perubahan
pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas atau
efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik
cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat
kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan
uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari
kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan
mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada
pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam perencanaan
uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya,
tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya
dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai
kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya,
kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah
dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang
tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan
yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya
uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir
sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga
mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam
pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu
negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai
gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang
tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga
ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita
yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya
kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar
Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir
adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang,
ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan
distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan
komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap
kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa
faktor pertimbangan: 1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang
yang dimusnahkan;3. Jumlah posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu
daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat
bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah
kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu
daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).
Pengadaan
Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam
berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat.
Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi
ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan
uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor
dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif
harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil
jadi uang yang telah dicetak.
Pengedaran
terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank
Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke
kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang
bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang
cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka
waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan
dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai
keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana
secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan
kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari
bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas
ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang
tersebut layak edar.
Jika ada
uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka
Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran
karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang
yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat
untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank
indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih
dalam kondisi yang baik.
Setelah
uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut
masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan
pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia
dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi
limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang
kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh
perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai
nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki tempat peleburan
sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;2.Memiliki ruang
tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam
yang akan dimusnahkan;3. Memiliki halaman parkir yangcukup luas;4. Menerbitkan
Bank garansi atau surat jaminan.
B.
PENANGGULANGAN
UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta dalam penanggulangan uang
palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan upaya represif
merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank indonesia sebagai
otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai kewenangan menindak
kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank Indonesia juga
memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan aparat penegak
hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank Indonesia juga
menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh perbankan serta
berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu).
Penangulangan secara preventif ini meliputi:1. Pemilihan tanda pengaman yang
baik;2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada masyarakat;3. Penelitian
terhadap security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi
pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru;4.
Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya
pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun
dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.
C. CARA PEMUSNAHAN UANG TAK LAYAK EDAR
Mungkin kita belum tahu, Bank Indonesia punya
prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar itu.
Aturan tersebut tertuang tertuang dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2009. Dalam
undang-undang itu jelas diatur, misi Bank Indonesia soal peredaran uang adalah
memenuhi kebutuhan uang di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis
pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan kondisinya layak edar.
Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang
Rupiah. Merujuk semua peraturan-perundangan tersebut, pada prinsipnya uang tak
layak edar harus dimusnahkan. Lalu uang yang dimusnahkan pun diganti dengan
uang yang kondisinya baik.
Untuk pelaksanaannya, pemusnahan uang tak layak
pakai dikoordinasikan antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Setiap tahun,
laporan pemusnahan uang itu pun harus masuk dalam Lembaran Negara.
Seberapa banyak uang tak layak edar yang harus
dimusnahkan? Tentu itu tergantung pada beberapa variabel yang juga menentukan
kebutuhan uang beredar di masyarakat.
Untuk mengetahui banyak sedikitnya uang beredar di
masyarakat bisa mengacu pada data kecepatan perputaran uang, angka inflasi,
pendapatan domestik bruto, kondisi perbankan saat itu, dan pengaruh musiman.
Aktivitas perekonomian pun menjadi indikator penting
yang menentukan arah arus peredaran uang, antara yang 'keluar' dari Bank
Indonesia dan 'kembali' ke bank sentral ini. Untuk memastikan fungsi uang
terjaga, uang beredar pun harus dipastikan tidak kurang maupun berlebihan
jumlahnya.
Pada 2013, Bank Indonesia memusnahkan uang tak layak
edar sebanyak 5 juta lembar uang kertas dan hampir 107 ribu keping uang logam.
Yang paling banyak dimusnahkan adalah pecahan Rp.50.000 dan Rp.2.000.
Pemusnahan uang tak layak edar dilakukan terhadap uang yang 'kembali' ke Bank
Indonesia melalui mekanisme peredaran uang lewat perbankan atau pun penukaran
langsung oleh masyarakat.
Lalu seperti apa cara pemusnahan uang yang tak layak
pakai? Pemusnahan uang dilakukan dengan cara meracik uang kertas dengan
menggunakan mesin dan melebur uang logam, sampai benar-benar tak lagi
menyerupai uang. Ada prosedur pengamanan selama pemusnahan, termasuk pengawasan
ketat yang juga dilengkapi perekaman video.
Uang tak layak edar sebaiknya ditukarkan ke Bank
atau Bank Indonesia untuk kemudian dapat dimusnahkan. Ini perlu dilakukan agar
fisik uang yang beredar di masyarakat terjaga kualitasnya.
Bank Indonesia pun akan memastikan tidak terjadi
kekurangan uang layak edar, ketika uang dekil dan rusak ini dimusnahkan. Kalau
uang kita dalam kondisi yang layak edar, tentu akan lebih mudah bagi kita untuk
menghargai mata uang Rupiah. Uang yang berkualitas baik juga lebih mudah
dikenali keasliannya.
D.
DAMPAK
PEREDARAN UANG PALSU BAGI PEREKONOMIAN
Uang
palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas
terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back-up
berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Upal
atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak mana pun.
Sesuai
data Bank Indonesia (BI, 2011) Secara kuantitas, jumlah temuan uang palsu pada
tahun 2011 (periode bulan Januari-Oktober 2011) sebanyak 9 bilyet per 1 juta
lembar uang Rupiah yang beredar. Sebagai informasi, jumlah temuan uang palsu
pada tahun 2010 rata-rata sebanyak 20 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang
beredar. Temuan uang palsu sebanyak 41.080 lembar Januari hingga Juni 2012.
Nominal
uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp. 100.000 sebanyak
21.497 lembar atau 52,33 persen. Sementara di urutan kedua adalah pecahan Rp
50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. Dengan demikian kedua pecahan
tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah yang dipalsukan. (Asiza,
2013) mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar karena tindakan
pemalsuan uang.
Kejahatan
uang palsu juga merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena kejahatan ini
terjadi antartempat dan antarwaktu, memiliki mobilitas tinggi, serta didukung
oleh alat dan teknologi yang cukup canggih.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari uraian yang diuraikan dalam bab pembahasan diatas,
maka dapat disimpulkan sbb :
1. Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2. Uang
palsu (upal) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas
terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back-up
berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Upal
atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak mana pun. Sehingga
pemalsuan uang dapat mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar
karena tindakan pemalsuan uang.
B. SARAN
Demikianlah makalah yang kami buat ini, mudah – mudahan apa yang saya
paparkan bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua untuk lebih mengenal
mengenai peran Bank
Indonesia (BI) dalam menyusun langkah –langkah untuk mengatasi peredaran uang
palsu.
.Kami menyadari apa yang kami paparkan dalam
makalah ini tentu masih belum sesuai apa yang di harapkan dengan ini saya berharap masukan yang lebih banyak
lagi dari guru pembimbing dan teman – teman semua.
DAFTAR
PUSTAKA
https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia/
(Diunduh Hari kamis, 26 Pebruari
2015)
http://christianmandravaharefa.blogspot.com/2008/12/faktor-dan-solusi-terbaik-memberantas.html
(Diunduh Hari kamis, 26 Pebruari
2015)
http://www.merdeka.com/peristiwa/pemusnahan-uang-tak-layak-edar-bentuk-penghargaan-mata-uang.htm
(Diunduh Hari kamis, 26 Pebruari
2015)
https://www.facebook.com/bisnisbalicom/posts/617845114954596
(Diunduh Hari kamis, 26 Pebruari
2015)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya
adapun judul makalah kami “ MAKALAH EKONOMI“
Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima
bantuan dan saran dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada Guru pembimbimg ,
teman-teman serta semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan
sehingga tugas makalah ini dapat
selesai dengan baik.
Penulis menyadari bahwa tidak ada
gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih terdapat banyak
kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas berikutnya
Wasalamualaikum Wr.Wb
Godong, 26 Pebruari 2015
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar