Rabu, 17 Juni 2015

MAKALAH MENAFSIRKAN PANCASILA SECARA SISTEMATIS



BAB I
PENDAHULUAN
                                                
A.      LATAR BELAKANG
Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dipisah-pisahkan dari sila yang lainnya. Keseluruhan sila di dalam merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Adapun susunan sila-sila Pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila.
Melalui  makalah yang kami susun ini, akan kami kupas secara lebih mendalam mengenai makna yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi atau filsafat negara republik Indonesia?
2.      Bagaimana sebenarnya kedudukan Pancasila?
3.      Apa saja nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila?
4.      Apa saja pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari?

C.      TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan dan penyusunan makalah ini adalah :
1.         Mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi atau filsafat negara republik Indonesia.
2.         Mengetahui tentang bagaimana sebenarnya kedudukan Pancasila.
3.         Mengetahui tentang apa saja nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.
4.         Mengetahui tentang apa saja pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari?

D.      METODE PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil data melalui browsing dari internet.























BAB II
PEMBAHASAN


A.      PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI ATAU FILSAFAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
       Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah.

B.       KEDUDUKAN PANCASILA
1.      Tinjauan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)             Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b)             Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1)      Sebagai dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2)      Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c)             Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
d)            Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e)             Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2.      Tinjauan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )

C.      NILAI-NILAI DASAR PANCASILA
Pancasila sebagai nilai dasar fundamental negara Republik Indonesia memiliki suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Nilai dasar merupakan asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang sedikit banyak bersifat mutlak. Kita menerimanya sebagai suatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Sila-sila dalam pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarkhis dan sistematis. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung makna bahwa dalam tiap aspek kehidupan kemanusiaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan negara. Suatu keharusan bahwa negara harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari selurh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial (hakikat sila kelima).
Nilai-nilai di ataslah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang merupakan nilai dasar Pancasila. Secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan subjektif. Artinya essensi nilai-nilai Pancasila bersifat Universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain walaupun namanya bukan Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b.      Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.       Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental dan suatu sumber hokum positif Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki tertib hokum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hokum yang tertinggi dan tidak dapat diubah secara hokum, sehingga terletak pada kelangsungan hidup Negara. Sedangkan nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Sebagaimana dijelaskan seprti berikut :
-          Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut timbul atas pemikiran dan dan kristalisai nilai luhur bangsa.
-          Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-          Nila-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai: kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikian, kebijaksanaanm etis, estetis dan nilai religious yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (Darmodiharjo dalam Pryo Sularso : 2008)
Dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das solen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi das sein atau kenyataan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai nilai fundamental negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsfat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sehingga secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri Negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Sebagaimnan ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966. Bahkan dasar fundamental moral yang dituangkan dari nilai-nilai Pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya politik luar negeri Indonesia. Sehingga, hendaknya upaya perbaikan kondisi dan nasib bangsa ini didasarkan pada moralitas, terutama pada moral ketuhanan dan kemanusiaan dalam bingkai dasar Pancasila. Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila Sila-sila Pancasila merupakan sesuatu system nilai, oleh karena itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang sistematis dan hirarkis. Sehingga meskipun dijelaskan secara rinci dalam sila-sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitanya satu sama lain. Adapun nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang maha esa ini meliputi dan menjiwai keempat sila yang lainnya. Terkandung nilai bahwa Negara yang Indonesia adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, segala hal yang berkaitan dengan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara. Moral penyelenggara Negara, politik Negara, pemerintah Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan.
Nilai ketuhanan merupakan nilsi tertinggi dan bersifat mutlak. Kebebasan manusia harus diletakkan dalam kerangka kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi paham ateisme. Demikian juga kebebasan akal manusia juga harus diletakkan di bawah nilai Ketuhanan, sehingga tidak ada tempat bagi kritik atas dasar akal terhadap nilai keTuhanan Yang Maha Esa.

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa Negara, HAM, menjunjung tinggi harkat dari matrabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan tempatnya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (Hak Asasi) harus dijamin dalam peraturan perundangan Negara. Kemanusia yang Adil dan Beradab mengandung suatu nilai kesadaran moral dan tinggah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan nilai dan norma kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusaiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang beragama, bermoral dan berbudaya. Demikianlah kemudian berikutnya nilai-nilai tersebut harus dijabarkan dalam segala aspek kehidupan.
3.      Sila Persatuan  Indonesia
Dalam sila Persatu Indonesia terkandung nilai, Negara adalah merupakan persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara ; Suku, Ras, Kelompok, golongan maupun agama. Perbedaan diantaranya merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan cirri khas masing-masing elemen. Konsekuensinya Negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam satu perasatuan yang dilukisan dalam suatu semboyan : “Bhineka Tunggal Ika”. Negara memberikan kebebasan atas individu golongan, suku, ras, maupun agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilakukan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat :
a.         adanya perbedaan yang harus disertai tanggungjawab baik terhadap masyarakat maupun secara moralterhadap Tuhan Ynag Maha Esa.
b.         menjunjung tinggi harkat dan martabat
c.         menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuaan hidup bersama
d.        mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, suku maupun agama, karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia
e.         mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
f.          mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjunjung tinggi azas musyawarah
g.         mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama seterusnya nilai-nilai tersebut dikongkritkan dalam kehidupan bersama yaitu, kehidupan kenegaraan baik menyangkut aspek moralitas kenegaraan, aspek politik, aspek hukum dan perundangan

5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalm sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga sampai keempat. Dalam sila tersebut terkandung niali yang merupakn jutuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah keadilan yang didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan. Yaitu, keadilan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan Negara serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensi nilai keadilan yang harus terwujud adalah :
a.       Keadialan distributive yaitusuatu hubungan keadilan antara Negara terhadap rakyatnya
b.      Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap negaranya
c.       Keadilan komunitatif adalah hubungan keadilan antara warga Negara satu dengan yang lainnya secara timbal balik
Sehingga untuk mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia haruslah tercapai sebuah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan. Yang didasari oleh adanya persatuan Indonesia. Persatuan tersebut didasari oleh kemanusiaan yang adil dan beradab yang menjadi dasar segala pelaksanaanya adalah keyakinan terhadap ketuhanan Yang Maha Esa. Disinilah perwujudan manusia sebagai makhluk social yang religious dalam etika kehidupan berbangsa.



D.      PENGAMALAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa (Bintang).
-        Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-        Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-        Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-        Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
-        Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
-        Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.      Yang Adil dan Beradab (Rantai)
-        Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
-        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
-        Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
-        Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
-        Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
-        Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
-        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
-        Berani membela kebenaran dan keadilan.
-        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
-        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.      Persatuan Indonesia (Pohon Beringin).
-        Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-        Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
-        Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-        Mengembangkan rasa Sila pertama
-        Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-        Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
-        Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bang

4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kepala Banteng).
-        Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
-        Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
-        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-        Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-        Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
-        Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Padi dan Kapas)
-        Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
-        Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
-        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-        Menghormati hak orang lain.
-        Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
-        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-        Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-        Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
-        Suka bekerja keras.
-        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
-        Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
























BAB III
PENUTUP

A.      SIMPULAN
Dari uraian yang diuraikan dalam bab pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sbb : “ Pancasila merupakan suatu kesatuan,sila yang satu tidak bisa  pisahkan dari sila yang lainnya; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan suatu kesatuan organis,atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Hal ini dapat di gambarkan sebagai berikut:
-        Sila I   :”Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila II,III,IV, dan V
-        Sila II  :”Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila I,meliputi dan menjiwai sila III,IVdan V
-        Sila III :”Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II,meliputi dan menjiwai sila IVdanV
-        Sila IV:”Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” diliputi dan dijiwai sila I,II,II, meliputi dan menjiwai sila V.
-        Sila V:”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I,II,III,dan IV

B.       SARAN
Demikianlah makalah yang saya buat ini, mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua untuk lebih mengenal mengenai makna sila-sila dalam Pancasila . Saya menyadari apa yang kami paparkan dalam makalah ini tentu  masih belum  sesuai apa yang di harapkan dengan  ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari Dosen pembimbing dan teman – teman semua.



DAFTAR PUSTAKA

(Diunduh Hari  kamis, 23 Desember  2014)

https://www.academia.edu/3819639/MAKALAH_PENDIDIKAN_PANCASILA
(Diunduh Hari  kamis, 23 Desember  2014)

http://raulina.wordpress.com/2009/12/19/hakekat-pengertian-pancasila/
(Diunduh Hari  kamis, 23 Desember  2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar