BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila
selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dipisah-pisahkan dari
sila yang lainnya. Keseluruhan sila di dalam merupakan suatu kesatuan organis
atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Adapun susunan sila-sila Pancasila
adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan
suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila
mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga
tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam
Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu
dari yang lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah
diperlukan uraian sila demi sila.
Melalui makalah yang kami susun ini, akan kami kupas
secara lebih mendalam mengenai makna yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi atau filsafat negara
republik Indonesia?
2.
Bagaimana
sebenarnya kedudukan Pancasila?
3.
Apa
saja nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila?
4. Apa
saja pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
C. TUJUAN
PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan dan
penyusunan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan
pancasila sebagai ideologi atau filsafat negara republik Indonesia.
2.
Mengetahui tentang bagaimana sebenarnya
kedudukan Pancasila.
3.
Mengetahui tentang apa saja nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam Pancasila.
4.
Mengetahui tentang apa saja pengamalan
pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
D. METODE PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil data
melalui browsing dari internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI ATAU FILSAFAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani
yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan,
gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi
adalah: Aterm used for any group of ideas
concerning various political and aconomic issues and social philosophies often
applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya
suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok
atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan
definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha
pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati
atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang
dan waktu. Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang
mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar,
asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan
satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu
kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan
memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh
bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian
isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat
dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri
kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke
daerah-daerah.
B.
KEDUDUKAN PANCASILA
1.
Tinjauan
Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam
Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang
pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal
dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)
Bahwa
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b)
Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah
Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan yaitu:
1)
Sebagai
dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak
bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2)
Memasukkan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c)
Bahwa
dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya
adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan
sebagai sumbernya.
d)
Bahwa
Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan
dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan
dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang
diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e)
Bahwa
Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan
yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup
Negara Republik Indonesia.
2.
Tinjauan
Secara Material
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana
kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi
berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber
bentuk dan sifat.
Selain itu
dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan
esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain
adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )
C.
NILAI-NILAI DASAR PANCASILA
Pancasila sebagai nilai dasar
fundamental negara Republik Indonesia memiliki suatu nilai-nilai yang bersifat
sistematis. Nilai dasar merupakan asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang
sedikit banyak bersifat mutlak. Kita menerimanya sebagai suatu yang benar atau
tidak perlu dipertanyakan lagi. Sila-sila dalam pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat hierarkhis dan sistematis. Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara Indonesia mengandung makna bahwa dalam tiap aspek kehidupan
kemanusiaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Adapun negara yang didirikan oleh
manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara
sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan
hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan
untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya
atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara
sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup
bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam
suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu
wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah
mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka
merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta
kekuasaan negara. Suatu keharusan bahwa negara harus dijamin baik sebagai
individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan
negara sebagai tujuan bersama dari selurh warga negaranya maka dalam hidup
kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya,
sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan
suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama atau kehidupan
sosial (hakikat sila kelima).
Nilai-nilai di ataslah yang
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan
yang merupakan nilai dasar Pancasila. Secara kausalitas bahwa nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat objektif dan subjektif. Artinya essensi nilai-nilai
Pancasila bersifat Universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara
lain walaupun namanya bukan Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan
suatu nilai.
b.
Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan,
kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
dan suatu sumber hokum positif Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki tertib
hokum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hokum yang tertinggi dan tidak
dapat diubah secara hokum, sehingga terletak pada kelangsungan hidup Negara.
Sedangkan nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan
nilai-nilai pancasila itu bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia
sendiri. Sebagaimana dijelaskan seprti berikut :
-
Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia
sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut timbul
atas pemikiran dan dan kristalisai nilai luhur bangsa.
-
Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan
hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Nila-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh
nilai-nilai: kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikian,
kebijaksanaanm etis, estetis dan nilai religious yang manifestasinya sesuai
dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa
(Darmodiharjo dalam Pryo Sularso : 2008)
Dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila
merupakan das solen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan
menjadi das sein atau kenyataan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai nilai fundamental
negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsfat Negara Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara
Indonesia. Sehingga secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran,
cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana
kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri Negara menjadi lima sila dan
ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat Negara Republik
Indonesia. Sebagaimnan ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966. Bahkan
dasar fundamental moral yang dituangkan dari nilai-nilai Pancasila tersebut
juga harus mendasari moral dalam kaitannya politik luar negeri Indonesia.
Sehingga, hendaknya upaya perbaikan kondisi dan nasib bangsa ini didasarkan
pada moralitas, terutama pada moral ketuhanan dan kemanusiaan dalam bingkai
dasar Pancasila. Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila Sila-sila Pancasila
merupakan sesuatu system nilai, oleh karena itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan yang sistematis dan hirarkis. Sehingga meskipun dijelaskan secara
rinci dalam sila-sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan
keterkaitanya satu sama lain. Adapun nilai yang terkandung dalam setiap sila
adalah sebagai berikut:
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang maha esa ini meliputi dan
menjiwai keempat sila yang lainnya. Terkandung nilai bahwa Negara yang
Indonesia adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karenanya, segala hal yang berkaitan dengan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara. Moral penyelenggara Negara, politik
Negara, pemerintah Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan Negara,
kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan.
Nilai ketuhanan merupakan nilsi tertinggi dan
bersifat mutlak. Kebebasan manusia harus diletakkan dalam kerangka kedudukan
manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi paham
ateisme. Demikian juga kebebasan akal manusia juga harus diletakkan di bawah
nilai Ketuhanan, sehingga tidak ada tempat bagi kritik atas dasar akal terhadap
nilai keTuhanan Yang Maha Esa.
2.
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa
Negara, HAM, menjunjung tinggi harkat dari matrabat manusia sebagai makhluk
yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam
peraturan perundang-undangan tempatnya tujuan ketinggian harkat dan martabat
manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (Hak Asasi) harus
dijamin dalam peraturan perundangan Negara. Kemanusia yang Adil dan Beradab
mengandung suatu nilai kesadaran moral dan tinggah laku manusia yang didasarkan
pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan nilai dan norma
kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia
maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusaiaan yang beradab adalah
perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang beragama, bermoral dan
berbudaya. Demikianlah kemudian berikutnya nilai-nilai tersebut harus
dijabarkan dalam segala aspek kehidupan.
3. Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatu Indonesia terkandung nilai,
Negara adalah merupakan persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang
membentuk Negara ; Suku, Ras, Kelompok, golongan maupun agama. Perbedaan
diantaranya merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan cirri khas
masing-masing elemen. Konsekuensinya Negara adalah beranekaragam tetapi satu,
mengikatkan diri dalam satu perasatuan yang dilukisan dalam suatu semboyan :
“Bhineka Tunggal Ika”. Negara memberikan kebebasan atas individu golongan,
suku, ras, maupun agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan
bersama yang bersifat integral
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi
yang secara mutlak harus dilakukan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai
demokrasi yang terkandung dalam sila keempat :
a.
adanya perbedaan yang harus disertai tanggungjawab
baik terhadap masyarakat maupun secara moralterhadap Tuhan Ynag Maha Esa.
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat
c.
menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuaan
hidup bersama
d.
mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, suku
maupun agama, karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia
e.
mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada
setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
f.
mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan
yang adil dan beradab. Menjunjung tinggi azas musyawarah
g.
mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam
kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama seterusnya nilai-nilai
tersebut dikongkritkan dalam kehidupan bersama yaitu, kehidupan kenegaraan baik
menyangkut aspek moralitas kenegaraan, aspek politik, aspek hukum dan
perundangan
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Dalm sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga sampai keempat.
Dalam sila tersebut terkandung niali yang merupakn jutuan Negara sebagai tujuan
dalam hidup bersama. Maka nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan
bersama adalah keadilan yang didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan.
Yaitu, keadilan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan Negara serta hubungan manusia
dengan Tuhannya.
Konsekuensi
nilai keadilan yang harus terwujud adalah :
a. Keadialan
distributive yaitusuatu hubungan keadilan antara Negara terhadap rakyatnya
b. Keadilan
legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap negaranya
c. Keadilan
komunitatif adalah hubungan keadilan antara warga Negara satu dengan yang
lainnya secara timbal balik
Sehingga untuk mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia haruslah tercapai sebuah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan. Yang didasari oleh adanya
persatuan Indonesia. Persatuan tersebut didasari oleh kemanusiaan yang adil dan
beradab yang menjadi dasar segala pelaksanaanya adalah keyakinan terhadap
ketuhanan Yang Maha Esa. Disinilah perwujudan manusia sebagai makhluk social
yang religious dalam etika kehidupan berbangsa.
D. PENGAMALAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (Bintang).
-
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
-
Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
-
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
-
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
-
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
-
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2.
Yang
Adil dan Beradab (Rantai)
-
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
-
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
-
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
-
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
-
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
-
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
-
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
-
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
-
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
-
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia (Pohon
Beringin).
-
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
-
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-
Mengembangkan
rasa Sila pertama
-
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
-
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
-
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bang
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kepala Banteng).
-
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
-
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
-
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-
Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
-
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
-
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia (Padi dan Kapas)
-
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
-
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
-
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-
Menghormati
hak orang lain.
-
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
-
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
-
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
-
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
-
Suka
bekerja keras.
-
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
-
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari uraian yang diuraikan dalam bab pembahasan diatas,
maka dapat disimpulkan sbb : “ Pancasila
merupakan suatu kesatuan,sila yang satu tidak bisa pisahkan dari sila
yang lainnya; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan suatu kesatuan
organis,atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Hal ini dapat di gambarkan
sebagai berikut:
-
Sila
I :”Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila II,III,IV,
dan V
-
Sila
II :”Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila
I,meliputi dan menjiwai sila III,IVdan V
-
Sila
III :”Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II,meliputi dan
menjiwai sila IVdanV
-
Sila
IV:”Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan” diliputi dan dijiwai sila I,II,II, meliputi dan menjiwai sila V.
-
Sila
V:”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I,II,III,dan
IV
B. SARAN
Demikianlah makalah yang saya buat ini, mudah – mudahan apa yang saya
paparkan bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua untuk lebih mengenal
mengenai
makna sila-sila dalam Pancasila . Saya menyadari apa yang kami paparkan dalam makalah ini tentu masih belum
sesuai apa yang di harapkan dengan
ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari Dosen pembimbing
dan teman – teman semua.
DAFTAR PUSTAKA
(Diunduh Hari kamis, 23 Desember 2014)
https://www.academia.edu/3819639/MAKALAH_PENDIDIKAN_PANCASILA
(Diunduh Hari kamis, 23 Desember 2014)
http://raulina.wordpress.com/2009/12/19/hakekat-pengertian-pancasila/
(Diunduh Hari kamis, 23 Desember 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar