Kamis, 18 Juni 2015

MAKALAH CARA MENDAPAT KEWARGANEGARAAN INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Warga Negara adalah  orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang mnjadi unsur Negara itu sendiri. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Kewarganegaraan memang penting karena individ tersebut bisa mendapatkan hak akan perlindungan hokum dari pemerintah. Andaikan seserang tidak mendapat setatus kewarganegaraan maka ia akan kehilangan semua hak dan kewajibannya dan yang terpenting perlindungan hukum dari pemerintah. Dewasa ini kita kita banyak mendengar permasalahan yang menyangkut kewarganegraan, salah satu contoh adalah Cristian Gonzales pemain sepakbola yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Bagaimana mendapatkan status warganegara Indonesia?

B.       Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian dari warga Negara dan Kewarganegaraan?
2.       Bagaimana tata cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia?
3.       Apa penyebab kehilangan Kewarganegaraaan Indonesia?
4.       Bagaimana cara memperoleh kembali status Kewarganegaraan Indonesia?
5.       Bagaimana ketentuan pidana di Indonesia?
6.       Apa akibat kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

C.       Tujuan Penulisan
1.       Mengetahui pengertian dari warga Negara dan Kewarganegaraan.
2.       Mengetahui tata cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
3.       Apa penyebab kehilangan Kewarganegaraaan Indonesia.
4.       Mengetahui cara memperoleh kembali status Kewarganegaraan Indonesia.
5.       Mengetahui ketentuan Pidana di Indonesia.
6.       Mengetahui akibat Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia








BAB ll
PEMBAHASAN

A.       Definisi Warga Negara dan Kewarganegaraan
a.       Definisi Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri .Istilaha warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

b.       Definisi Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga Negara.
Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Menurut para ahli antara lain:
·         Graham murdorock,1994
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
·         Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
·         Stanley E. Ptnord dan Etner F.Pelige
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.

B.       Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia di antaranya sebagai berikut.
a.       Melalui Kelahiran
Dasar kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia menurut undang-undang ditempuh sebagai dasar-dasar untuk memperoleh kewarganegaraan Repunlik Indonesia dan dipakai untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah Republik Indonesia. Menurut pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang dimaksud warga Negara Indonesia seperti berikut.
1.         Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
2.         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
3.         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
4.         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara indonesia.
5.         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6.         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7.         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8.         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9.         Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.      Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.      Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.      Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.      Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
14.      Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
15.      Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b.       Melalui Pengangkatan
Pengangkatan yang dimaksud adalah pengangkatan anak (adopsi). Apabila ada anak orang asing yang diadopsi oleh orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi WNI. Dalam ketentuan UU No. 12 tahun 2006 Pasal 21 atat (2), ditegaskan “Anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia, memperoleh Kewraganegaraan Republik Indonesia”.
Sebagai bahan perbandingan, ketentan pasal 2 UU No. 62 Tahun 1958, ditegaskan bahwa pengangkatan anak baru sah apabila memenuhi syarat-syarat.berikut:
1.         pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
2.         yang mengangkat harus memohon pengesahan Pengadilan negeri Setempat
3.         permohonan pengesahan dilakukan 1 tahun setelah pengangkatan anak
4.         kewarganegaraan RI anak diperoleh pada saat pengadilan menyatakan sah pengangkatan itu.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang melamprkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan, disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
c.       Melalui Pewarganegaraan atau naturalisasi
Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia melalui naturalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara;pewaganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ada dua cara proses naturalisasi antara lain sebagai berikut:
1.         Naturalisasi biasa, caranya mengajukan permohonan kepada presiden dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat ia tinggal atau di Kedubes Republik Indonesia apabila di luar negeri. Permohonan ini ditulis dalam Bahasa Indonesia. Apabila lulus,ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2.         Naturalisasi istimewa. Naturalisasi ini diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada Negara.
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12 tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan.sebagai.berikut:
-        Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
-        pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah.NRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat.10.tahun.tidak berturutturut.
-        Sehat.jasmani.dan.rohani
-        Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila.dan.UUD.1945
-        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
-        Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI diancam
-        dengan pidana penjara 1 tahun, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
-        Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
-        Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
-        Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan Negara.
3.         Melalui perkawinan
Ketentuan Pasal 19 UU NO. 12 tahun 2006, menegaskan bahwa:
a.       warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI dihadapan pejabat
b.       Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda
c.       Jika hal itu terjadi yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d.       ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri.

4.         Melalui Pernyataan Memilih
Menurut UU dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak berakibat ganda, setelah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih satu kewaeganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegraan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
5.         Karena Berjasa kepada NKRI
Ketentuan Pasal 20 UU No. 12 tahun 2006, menegaskan bahwa: “Orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh { Presiden setelah memeperoleh pertimbangan DPR RI}, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”.

C.       Penyebab Kehilangan Kewarganegaraaan Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan adalah dicabutnya stastus seorang warga negara karena mereka melakukan sesuatu yang mengakibatkan keluar dari status warga Negara sesuai dengan peraturan setiap negara.
Berdasarkan ketentuan pasal 23 UU No. 12/2006, kewarganegaraan RI dinyataakan hilang oleh beberapa faktor yaitu:
1.       Seeorang memperoleh kewarganegaraan lain karena keinginanya sendiri.
2.       Seseorang tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain walapun kesempatan ada.
3.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4.       Seseorang masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5.       Seseorang masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan ketententuan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6.       Diakui oleh orang asing sebagai anaknya selama orang belum berusia 18 tahun.
7.       Seseoranng  mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
8.       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.       Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
10.   Mempunyai paspor surat yang bersifat paspor dari negara asing/surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
11.   Seseorang istri atau suami kewarganegaraan replublik Indonesia yang menikah dengan warga negara asing harus menjadi warga negara asing sesuai dari negara yang bersangkutan bila negara asing member peraturan tersebut(Gondam 64,2012)

D.       Memperoleh Kembali Status Kewarganegaraan Indonesia
Cara memperoleh kembali setatus kewarganegaraan (Repatriasi) indonesia diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006,yang  mengatur dengan tegas tentang perolehan kembali status kewarganegaraan RI yang pernah hilang. Dalam kaitan ini Pasal 31, menegaskan “seseorang yang kehilangan kewarganegaraan replubik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraanya melelui prosedur pewarganegaraanya sebagai dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 22. Pasal 32, menegaskan:
1)         WNI yang kehilangan kewaganegaraan RI yang dimaksud dalam pasal 23 huruf i; Pasal 25 dan Paslal 26 ayat (1) dan (2), dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Ri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada mentri tanpa melalui prosedur yang dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan pasal 17.
2)         Permohonan dalam ayat (1) bertempat tinggal diluar wilayah NKRI, permohonan disampaikan memlalui perwakilan replublik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohonan.
3)         Permohonan untuk memproleh kembali kewarganegaraan RI dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraan akibat ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) sejak putusnya perkawinan.
4)         Kepala perwakilan repulublik Indonesia yang dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada mentri dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima permohonan(Hakim, 2012).
E.        Ketetuan Pidana di Indonesia
Ketentuan pidana untuk seseorang yang melangar UU No. 12 Tahun 2006, yang diatur pada pasal-pasal berikut.
Pasal 36
1)         Pejabat karena kelalaianya melaksanakan tugas dan kewajiban yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan atau karena kehilangan kewarganegraan Indonesia dipedana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
2)         Dalam tindak pidana yang dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan Replublik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pasal 37
1)         Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termaksut keterangan diatas sumpah, membuat dokumen palsu, memasukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruhmemakai keterangan atau surat atau doumen yang dipalsukan untuk meperoleh kewarganegaraan Replublik Indonesiadipidana dengan pidana penjara paling sigkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp250.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.
2)         Setiap orang yang dengan sengala membuat keterangan palsu, termasuk keterangan diatas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau   dokumen yang dimaksutkan pada ayat (1) dipiana dengan pidana penjara singkat satu tahun dan lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000, 00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.
Pasal 38
1)         Dalam hal tidak pidana yang dimaksudkan dalam pasl 37 dilakukan korparasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korperaasi dan atau pengurus ang bertindak untuk dan atas nama korporasi;
2)         Korperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana degan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp.500.000.000,00.
3)         Pengurus koprasi yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ddan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp.500.000.000,00(Hakim,2012).



F.        Akibat Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Akibat kehilangan kewarganegaraan Indonesia seseorang harus kehilangan hak-hak dari negara asalnya dan melakukan kewajiban jika dia berada di negara Indonesia.
1.         Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak mempunyai hak pilih presiden, walkota  Indonesia dan sebagainya.
2.         Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak dapat memiliki hak milik tanah di Indonesia.
3.         Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki Hak Guna Usaha di Indonesia (HGU) dan hanya memiliki hak pakai atau hak sewa.
4.         Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia hanya boleh memiliki hak Pakai atau Hak Sewa.
5.         Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia harus memiliki visa bila berada di Indonesia(Harian huluan,2013).
























BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
1.       Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri dan kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga Negara.
2.       Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melaui kelahiran, pengangkatan, pernyataan memilih, dan bekerja kepada NKRI.
3.       Kehilangan kewarganegaraan adalah dicabutnya stastus seorang warga negara karena mereka melakukan sesuatu yang mengakibatkan keluar dari status warga negara sesuai dengan peraturan setiap negara.
4.       Cara memperoleh kembali setatus kewarganegaraan (Repatriasi) diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006.
5.       Ketentuan pidana untuk seseorang yang melangar UU No. 12 Tahun 2006, yang diatur pada pasal36 dan pasal 38.
6.       Akibat kehilangan kewarganegaraan seseorang harus kehilangan hak-hak dari negara asalnya dan melakukan kewajiban jika dia berada di negara asalnya.

B. Saran
1.       Sebaiknya dalam memasukakan warga asing menjadi kewarganegaaan Indonesia diperketat.
2.       Sebiknya dalam menghilangkan kewarga negaraan Indonesia harus dijaga jangan sampai terjadi keceroboan sehingga seseorang tersebut kehilangan kewarganegaraan.












LAMPIRAN

Pertanyaan  Makalah
1.       Pertanyaan Moh.Zawawi
Teman saya mempunyai KTP di Indonesia dan perpit di malaisia, Bagaimana tentang memiliki 2 kewarganegaraan negara malaysia dan Indonesia?
Jawab: Negara Indonesia tidak menganut dualisme, mempunyai perpit bukan sebagai tanda seseorang sebagai warga Malaysia, namun itu adalah sejenis pasport atau surat sejenisnya, untuk tinggal sementara.

2.       Pertanyaan Denny achmad sofyan
Apa yang harus dilakukan seorang tentara asing yang ingin kembali berstatus negara Indonesia? Apakah harus keluar dari tentara asing bila tidak harus bagaimana?
Jawab: WNI yang kehilangan kewaganegaraan RI yang dimaksud dalam pasal 23 huruf i; Pasal 25 dan Paslal 26 ayat (1) dan (2), dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Ri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada mentri tanpa melalui prosedur yang dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan pasal 17.

3.       Pertanyaan Larasati nur Sabrina
Bagaiman status kepemilikan tanah bule yang mempunyai rumah dibali?
Jawab: Bule tidak mempunyai hak milik tanah, namun mempunyai hak pakai dan Hak sewa tanah

4.       Pertanyaan Ardianto suryo putro
Mengapa harus menunggu lima tahun untuk menjadi warga RI?
Jawab: Ketentuan Pasal 19 UU NO. 12 tahun 2006, menegaskan bahwa: Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda

5.       Pertanyaan Moh,Raffsanjani
Mengapa kakak saya tetap  mendapatkan tanah di Indonesia padahal kakak saya sudah menjadi penduduk dan berkewargaan Malaysia?
Jawab: Mungkin itu karena kesalahaan dari kooprasi, karena tidak mungkin orang berkewarganegaraan asing memiliki tanah di Indonesia, itu sama saja berdiri negara di dalam negara.

6.       Pertanyaan Arfan trisna Rizydian
Apa kelebihan dan kekurangan naturalisasi?
Jawab: Kelebihanya orang yang berwarganegara asing tidak dapat sering melepaskan dan mendapatkan status warga negara Indonesia.
Kelemahanya adalah warga negara asing lama mendapatkan setatus warga negara Indonesi,a sehinnga mereka tidak bisa mendapatkan hak dan kewajiban seperti warga negara indonesia sebelum menjadi warga negara Indonesia.

7.       Pertanyaan Ridha Ageng Tricahyani
Jelaskan pengertian asas ius sanguinis dan ius soly?
Jawab: ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran, ius soly adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diperlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan UU.

8.       Pertanyaan Ninik fa’idatush Khamidah
Mengapa di Indonesia sangat mudah memperoleh kewarganegaraan RI?
Jawab: Karena anak yang belum jelas status kewarganegaraanya tinggal di Indonesia,dari pada tidak punya status kewarganegaaan lebih baik diakui oleh Indonesia.

9.       Pertanyaan Hikma choirunnisa
Lanjutan pertanyaan Zawawi (Bagaimana tentang memiliki 2 kewarganegaraan misalnya Negara malaysia dan Indonesia?) Apabila dibuat EKTP di Indonesia apakah masih bisa terjadi dua kewarganegaraan?
Jawab: Tidak mungkin terjadi dua kewarganegaraaan, karena sudah terdektesi oleh komputer yang data-datanya dari pemerintah.

10.   Pertanyaan Desy putri andika
Jelaskan apa yang dimaksud dengan memperoleh Kewarganegaraan RI dengan dwi kewarganegaraan?
Indonesia tidak menganut sistem Dwi kewarganegaraan.

11.   Pertanyaan Hakim dwi pamungkas
Bagaimana dengan nasib suku diperbatasan yang bisa tinggal di Indonesia dan Malaysia? Bagaimana solusinya?
Terjadinya kasus dua kewarganegaraan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dan sengaja maupun tidak sengaja seseorang tidak memilih salah stu kewarganegaraan. Solusinya Seseorang harus memilih salah satu kewarganegaaan maksimal tiga tahun setelah umur 18 tahun atau sudah menikah dan pengawasan di daerah perbatasan harus ditingkatkan.

12.   Pertanyaan Handiawan angling prayuda
Mengapa pemain sepak bola lebih mudah memperoleh kewarganegaraan dibanding yang bekerja dibidang lain misalnya cristian Gonzales?
Jawab:Karena dia melakukan prosedur tertentu, misalnya pemain sepak bola cristian Gonzales dia tidak perlu menunggu lima tahun untuk mendapatkan status kewarganegaraan indonesia karena dia menikah dengan orang Indonesia.



























DAFTAR RUJUKAN

Gondam64. 2012. Orang yang Tidak Diakui Sebagai Warga Negara Indonesia (Hilang Status Kewarganegaraan WNI, (http://organisasi.org/orang-yang-tidak-diakui-sebagai-warga-negara-indonesia-hilang-status-kewarganegaraan-wni), diakses pada tanggal 22 Pebruari 2013.

Hakim, S.A dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegraan dalam Konteks Indonesia. Malang: UM Press.

Harian haluan. 2012. Orang Asing Dilarang Memiliki,
(http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=17960:orang-asing-dilarang-memiliki&catid=6:riau-a-kepri&Itemid=73), diaksese 22 pebruari 2013.

Priambodo, B. 2012. Warga Negara dan Negara, (online),
(http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html), diakses  24 Februari 2013.

sma6semarang.  2008. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, (online),(http://sma6semarang.wordpress.com/2008/03/29/cara-memperoleh-kewarganegaraan-republik-indonesia/), diakses 20 Februari 2013.

Suparyanto, Y. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA. Klaten: Intan Pariwara.

Sutama, A. 2011. Pengertian Kewarganegaraan, (online),
(http://adjisutama.blogspot.com/2011/10/pengertian kewarganegaraan .html),  diakses 24 Februari 2013.

http://woroabid.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar