BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang mnjadi unsur Negara itu sendiri. Setiap warga Negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Kewarganegaraan memang penting karena individ
tersebut bisa mendapatkan hak akan perlindungan hokum dari pemerintah. Andaikan
seserang tidak mendapat setatus kewarganegaraan maka ia akan kehilangan semua
hak dan kewajibannya dan yang terpenting perlindungan hukum dari pemerintah.
Dewasa ini kita kita banyak mendengar permasalahan yang menyangkut
kewarganegraan, salah satu contoh adalah Cristian Gonzales pemain sepakbola
yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Bagaimana mendapatkan status
warganegara Indonesia?
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari warga Negara dan
Kewarganegaraan?
2.
Bagaimana tata cara memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia?
3.
Apa penyebab kehilangan
Kewarganegaraaan Indonesia?
4.
Bagaimana cara memperoleh kembali
status Kewarganegaraan Indonesia?
5.
Bagaimana ketentuan pidana di
Indonesia?
6.
Apa akibat kehilangan Kewarganegaraan
Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian dari warga
Negara dan Kewarganegaraan.
2.
Mengetahui tata cara memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia.
3.
Apa penyebab kehilangan
Kewarganegaraaan Indonesia.
4.
Mengetahui cara memperoleh kembali
status Kewarganegaraan Indonesia.
5.
Mengetahui ketentuan Pidana di
Indonesia.
6.
Mengetahui akibat Kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia
BAB
ll
PEMBAHASAN
A. Definisi Warga Negara dan
Kewarganegaraan
a. Definisi
Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri .Istilaha
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga
negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga negara adalah penduduk
suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena
mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama
dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga negara dari negara itu. Menurut pasal 1 ayat (1) UU No.
12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga
Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
b. Definisi
Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga Negara.
Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian
kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Menurut para ahli
antara lain:
·
Graham murdorock,1994
Kewarganegaraan ialah hak untuk
berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan
kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang
selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
·
Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu
yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang
terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
·
Stanley E. Ptnord dan Etner F.Pelige
Kewarganegaraan ialah studi yang
berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
B. Tata Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia di antaranya sebagai berikut.
a.
Melalui Kelahiran
Dasar kelahiran di dalam wilayah Republik
Indonesia menurut undang-undang ditempuh sebagai dasar-dasar untuk memperoleh
kewarganegaraan Repunlik Indonesia dan dipakai untuk menghindarkan adanya orang
tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah Republik Indonesia. Menurut pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara. Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006, yang dimaksud warga Negara Indonesia seperti berikut.
1.
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah
Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah
menjadi warga Negara Indonesia.
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara indonesia.
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
6.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya
WNI
7.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI
8.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9.
Anak yang lahir di wilayah NRI yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.
Anak yang baru lahir ditemukan di
wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.
Anak yang lahir di wilayah NRI apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
12.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah
NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat
aanak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
13.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui
secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
14.
Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima )
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
tetap diakui sebagai WNI
15.
Anak dari seorang ayah dan ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b.
Melalui Pengangkatan
Pengangkatan yang dimaksud adalah pengangkatan anak
(adopsi). Apabila ada anak orang asing yang diadopsi oleh orang tua yang
berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi WNI. Dalam ketentuan
UU No. 12 tahun 2006 Pasal 21 atat (2), ditegaskan “Anak Warga Negara Asing
yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia, memperoleh Kewraganegaraan
Republik Indonesia”.
Sebagai bahan perbandingan, ketentan pasal 2 UU
No. 62 Tahun 1958, ditegaskan bahwa pengangkatan anak baru sah apabila memenuhi
syarat-syarat.berikut:
1.
pada waktu pengangkatan itu ia belum
berumur 5 tahun
2.
yang mengangkat harus memohon
pengesahan Pengadilan negeri Setempat
3.
permohonan pengesahan dilakukan 1
tahun setelah pengangkatan anak
4.
kewarganegaraan RI anak diperoleh pada
saat pengadilan menyatakan sah pengangkatan itu.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat
secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang melamprkan dokumen
sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan, disampaikan dalam
waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau
sudah kawin.
c.
Melalui Pewarganegaraan atau
naturalisasi
Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara
Indonesia melalui naturalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal
menjadikan warga negara;pewaganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ada dua cara
proses naturalisasi antara lain sebagai berikut:
1.
Naturalisasi biasa, caranya mengajukan
permohonan kepada presiden dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat ia
tinggal atau di Kedubes Republik Indonesia apabila di luar negeri. Permohonan
ini ditulis dalam Bahasa Indonesia. Apabila lulus,ia harus mengucapkan sumpah
setia di hadapan pengadilan negeri.
2.
Naturalisasi istimewa. Naturalisasi
ini diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada Negara.
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12 tahun 2006,
permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan.sebagai.berikut:
-
Telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin
-
pada waktu pengajuan permohonan sudah
bertempat tinggal diwilayah.NRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau
paling singkat.10.tahun.tidak berturutturut.
-
Sehat.jasmani.dan.rohani
-
Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar Negara Pancasila.dan.UUD.1945
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana
-
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
RI diancam
-
dengan pidana penjara 1 tahun, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda
-
Mempunyai pekerjaan dan/ atau
penghasilan tetap
-
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara
-
Orang asing yang telah berjasa kepada
NRI atau karena alas an kepentingan Negara.
3.
Melalui perkawinan
Ketentuan Pasal 19 UU NO. 12 tahun 2006,
menegaskan bahwa:
a.
warga Negara asing yang kawin secara
sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan
pernyataan menjadi WNI dihadapan pejabat
b.
Pernyataan tersebut dilakukan apabila
yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI 5 tahun berturut atau
10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda
c.
Jika hal itu terjadi yang bersangkutan
dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d.
ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara menyampaikan pernyataan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri.
4.
Melalui Pernyataan Memilih
Menurut
UU dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak berakibat ganda, setelah
berusia delapan belas tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan
memilih satu kewaeganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegraan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga
tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
5.
Karena Berjasa kepada NKRI
Ketentuan
Pasal 20 UU No. 12 tahun 2006, menegaskan bahwa: “Orang asing yang telah
berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi
kewarganegaraan Indonesia oleh { Presiden setelah memeperoleh pertimbangan DPR
RI}, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda”.
C. Penyebab Kehilangan
Kewarganegaraaan Indonesia
Kehilangan
kewarganegaraan adalah dicabutnya stastus seorang warga negara karena mereka
melakukan sesuatu yang mengakibatkan keluar dari status warga Negara sesuai
dengan peraturan setiap negara.
Berdasarkan
ketentuan pasal 23 UU No. 12/2006, kewarganegaraan RI dinyataakan hilang oleh
beberapa faktor yaitu:
1.
Seeorang memperoleh kewarganegaraan
lain karena keinginanya sendiri.
2.
Seseorang tidak menolak atau
melepaskan kewarganegaraan lain walapun kesempatan ada.
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan
dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
4.
Seseorang masuk dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5.
Seseorang masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan
ketententuan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6.
Diakui oleh orang asing sebagai
anaknya selama orang belum berusia 18 tahun.
7.
Seseoranng mengangkat sumpah atau janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
8.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara
lain atas namanya.
9.
Bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
10.
Mempunyai paspor surat yang bersifat
paspor dari negara asing/surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
11.
Seseorang istri atau suami
kewarganegaraan replublik Indonesia yang menikah dengan warga negara asing
harus menjadi warga negara asing sesuai dari negara yang bersangkutan bila
negara asing member peraturan tersebut(Gondam 64,2012)
D. Memperoleh Kembali Status
Kewarganegaraan Indonesia
Cara memperoleh kembali setatus kewarganegaraan
(Repatriasi) indonesia diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006,yang mengatur dengan tegas tentang perolehan
kembali status kewarganegaraan RI yang pernah hilang. Dalam kaitan ini Pasal
31, menegaskan “seseorang yang kehilangan kewarganegaraan replubik Indonesia
dapat memperoleh kembali kewarganegaraanya melelui prosedur pewarganegaraanya
sebagai dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 22. Pasal 32, menegaskan:
1)
WNI yang kehilangan kewaganegaraan RI
yang dimaksud dalam pasal 23 huruf i; Pasal 25 dan Paslal 26 ayat (1) dan (2),
dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Ri dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada mentri tanpa melalui prosedur yang dimaksud dalam pasal 9
sampai dengan pasal 17.
2)
Permohonan dalam ayat (1) bertempat
tinggal diluar wilayah NKRI, permohonan disampaikan memlalui perwakilan
replublik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohonan.
3)
Permohonan untuk memproleh kembali
kewarganegaraan RI dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraan akibat ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2)
sejak putusnya perkawinan.
4)
Kepala perwakilan repulublik Indonesia
yang dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada mentri dalam
waktu paling lama empat belas hari setelah menerima permohonan(Hakim, 2012).
E.
Ketetuan
Pidana di Indonesia
Ketentuan pidana untuk seseorang yang melangar UU
No. 12 Tahun 2006, yang diatur pada pasal-pasal berikut.
Pasal 36
1)
Pejabat karena kelalaianya
melaksanakan tugas dan kewajiban yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau
memperoleh kembali dan atau karena kehilangan kewarganegraan Indonesia dipedana
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
2)
Dalam tindak pidana yang dimaksudkan
pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan Replublik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pasal 37
1)
Setiap orang yang dengan sengaja
memberikan keterangan palsu, termaksut keterangan diatas sumpah, membuat
dokumen palsu, memasukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruhmemakai keterangan atau surat atau doumen yang dipalsukan untuk
meperoleh kewarganegaraan Replublik Indonesiadipidana dengan pidana penjara
paling sigkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp250.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.
2)
Setiap orang yang dengan sengala
membuat keterangan palsu, termasuk keterangan diatas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau
dokumen yang dimaksutkan pada ayat (1) dipiana dengan pidana penjara
singkat satu tahun dan lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000, 00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.
Pasal 38
1)
Dalam hal tidak pidana yang
dimaksudkan dalam pasl 37 dilakukan korparasi, pengenaan pidana dijatuhkan
kepada korperaasi dan atau pengurus ang bertindak untuk dan atas nama
korporasi;
2)
Korperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana degan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling
banyak Rp.500.000.000,00.
3)
Pengurus koprasi yang dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling
lama lima tahun ddan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak
Rp.500.000.000,00(Hakim,2012).
F.
Akibat
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Akibat kehilangan kewarganegaraan Indonesia
seseorang harus kehilangan hak-hak dari negara asalnya dan melakukan kewajiban
jika dia berada di negara Indonesia.
1.
Seseorang yang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tidak mempunyai hak pilih presiden, walkota Indonesia dan sebagainya.
2.
Seseorang yang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tidak dapat memiliki hak milik tanah di Indonesia.
3.
Seseorang yang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki Hak Guna Usaha di Indonesia (HGU) dan
hanya memiliki hak pakai atau hak sewa.
4.
Seseorang yang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia
hanya boleh memiliki hak Pakai atau Hak Sewa.
5.
Seseorang yang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia harus memiliki visa bila berada di Indonesia(Harian huluan,2013).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Warga
negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara itu sendiri dan kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan
warga Negara.
2. Tata
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melaui kelahiran, pengangkatan,
pernyataan memilih, dan bekerja kepada NKRI.
3. Kehilangan
kewarganegaraan adalah dicabutnya stastus seorang warga negara karena mereka
melakukan sesuatu yang mengakibatkan keluar dari status warga negara sesuai
dengan peraturan setiap negara.
4. Cara
memperoleh kembali setatus kewarganegaraan (Repatriasi) diatur dalam
undang-undang nomor 12 tahun 2006.
5. Ketentuan
pidana untuk seseorang yang melangar UU No. 12 Tahun 2006, yang diatur pada
pasal36 dan pasal 38.
6. Akibat
kehilangan kewarganegaraan seseorang harus kehilangan hak-hak dari negara
asalnya dan melakukan kewajiban jika dia berada di negara asalnya.
B.
Saran
1. Sebaiknya
dalam memasukakan warga asing menjadi kewarganegaaan Indonesia diperketat.
2. Sebiknya
dalam menghilangkan kewarga negaraan Indonesia harus dijaga jangan sampai
terjadi keceroboan sehingga seseorang tersebut kehilangan kewarganegaraan.
LAMPIRAN
Pertanyaan Makalah
1. Pertanyaan
Moh.Zawawi
Teman
saya mempunyai KTP di Indonesia dan perpit di malaisia, Bagaimana tentang
memiliki 2 kewarganegaraan negara malaysia dan Indonesia?
Jawab:
Negara Indonesia tidak menganut dualisme, mempunyai perpit bukan sebagai tanda
seseorang sebagai warga Malaysia, namun itu adalah sejenis pasport atau surat
sejenisnya, untuk tinggal sementara.
2. Pertanyaan
Denny achmad sofyan
Apa
yang harus dilakukan seorang tentara asing yang ingin kembali berstatus negara
Indonesia? Apakah harus keluar dari tentara asing bila tidak harus bagaimana?
Jawab:
WNI yang kehilangan kewaganegaraan RI yang dimaksud dalam pasal 23 huruf i;
Pasal 25 dan Paslal 26 ayat (1) dan (2), dapat memperoleh kembali
kewarganegaraan Ri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada mentri tanpa
melalui prosedur yang dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan pasal 17.
3. Pertanyaan
Larasati nur Sabrina
Bagaiman
status kepemilikan tanah bule yang mempunyai rumah dibali?
Jawab:
Bule tidak mempunyai hak milik tanah, namun mempunyai hak pakai dan Hak sewa
tanah
4. Pertanyaan
Ardianto suryo putro
Mengapa
harus menunggu lima tahun untuk menjadi warga RI?
Jawab:
Ketentuan Pasal 19 UU NO. 12 tahun 2006, menegaskan bahwa: Pernyataan tersebut
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI 5
tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda
5. Pertanyaan
Moh,Raffsanjani
Mengapa
kakak saya tetap mendapatkan tanah di
Indonesia padahal kakak saya sudah menjadi penduduk dan berkewargaan Malaysia?
Jawab:
Mungkin itu karena kesalahaan dari kooprasi, karena tidak mungkin orang
berkewarganegaraan asing memiliki tanah di Indonesia, itu sama saja berdiri
negara di dalam negara.
6. Pertanyaan
Arfan trisna Rizydian
Apa
kelebihan dan kekurangan naturalisasi?
Jawab:
Kelebihanya orang yang berwarganegara asing tidak dapat sering melepaskan dan
mendapatkan status warga negara Indonesia.
Kelemahanya
adalah warga negara asing lama mendapatkan setatus warga negara Indonesi,a
sehinnga mereka tidak bisa mendapatkan hak dan kewajiban seperti warga negara
indonesia sebelum menjadi warga negara Indonesia.
7. Pertanyaan
Ridha Ageng Tricahyani
Jelaskan
pengertian asas ius sanguinis dan ius soly?
Jawab:
ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran, ius soly adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang
diperlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan UU.
8. Pertanyaan
Ninik fa’idatush Khamidah
Mengapa
di Indonesia sangat mudah memperoleh kewarganegaraan RI?
Jawab:
Karena anak yang belum jelas status kewarganegaraanya tinggal di Indonesia,dari
pada tidak punya status kewarganegaaan lebih baik diakui oleh Indonesia.
9. Pertanyaan
Hikma choirunnisa
Lanjutan
pertanyaan Zawawi (Bagaimana tentang memiliki 2 kewarganegaraan misalnya Negara
malaysia dan Indonesia?) Apabila dibuat EKTP di Indonesia apakah masih bisa
terjadi dua kewarganegaraan?
Jawab:
Tidak mungkin terjadi dua kewarganegaraaan, karena sudah terdektesi oleh
komputer yang data-datanya dari pemerintah.
10. Pertanyaan
Desy putri andika
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan memperoleh Kewarganegaraan RI dengan dwi
kewarganegaraan?
Indonesia
tidak menganut sistem Dwi kewarganegaraan.
11. Pertanyaan
Hakim dwi pamungkas
Bagaimana
dengan nasib suku diperbatasan yang bisa tinggal di Indonesia dan Malaysia?
Bagaimana solusinya?
Terjadinya
kasus dua kewarganegaraan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dan
sengaja maupun tidak sengaja seseorang tidak memilih salah stu kewarganegaraan.
Solusinya Seseorang harus memilih salah satu kewarganegaaan maksimal tiga tahun
setelah umur 18 tahun atau sudah menikah dan pengawasan di daerah perbatasan
harus ditingkatkan.
12. Pertanyaan
Handiawan angling prayuda
Mengapa
pemain sepak bola lebih mudah memperoleh kewarganegaraan dibanding yang bekerja
dibidang lain misalnya cristian Gonzales?
Jawab:Karena
dia melakukan prosedur tertentu, misalnya pemain sepak bola cristian Gonzales
dia tidak perlu menunggu lima tahun untuk mendapatkan status kewarganegaraan
indonesia karena dia menikah dengan orang Indonesia.
DAFTAR
RUJUKAN
Gondam64. 2012. Orang yang Tidak Diakui Sebagai
Warga Negara Indonesia (Hilang Status Kewarganegaraan WNI,
(http://organisasi.org/orang-yang-tidak-diakui-sebagai-warga-negara-indonesia-hilang-status-kewarganegaraan-wni),
diakses pada tanggal 22 Pebruari 2013.
Hakim, S.A dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegraan
dalam Konteks Indonesia. Malang: UM Press.
Harian haluan. 2012. Orang Asing Dilarang
Memiliki,
(http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=17960:orang-asing-dilarang-memiliki&catid=6:riau-a-kepri&Itemid=73),
diaksese 22 pebruari 2013.
Priambodo, B. 2012. Warga Negara dan Negara,
(online),
(http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html),
diakses 24 Februari 2013.
sma6semarang.
2008. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
(online),(http://sma6semarang.wordpress.com/2008/03/29/cara-memperoleh-kewarganegaraan-republik-indonesia/),
diakses 20 Februari 2013.
Suparyanto, Y. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA/MA. Klaten: Intan Pariwara.
Sutama, A. 2011. Pengertian Kewarganegaraan,
(online),
(http://adjisutama.blogspot.com/2011/10/pengertian
kewarganegaraan .html), diakses 24
Februari 2013.
http://woroabid.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar